Membedah Permasalahan Perkara Asal Usul Anak

  • Whatsapp

Oleh: Dr Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I,MSi***

Permasalahan asal usul anak difokuskan pada dua aspek. Yakni aspek formil dan materiil.
Permasalahan hukum ini berangkat dari pengalaman nyata yang dihadapi hakim dalam pemeriksaan perkara.

Permasalahan aspek formil tentang kapan asal usul anak dapat diajukan secara contensius. Dalam buku II asal usul anak bisa diajukan dalam bentuk volauntair dan contensius. Untuk contensius dibatasi hanya jika anak dalam kekuasaan wali/orang lain. Problemnya adalah bagaimana jika anak dalam kekuasaan salah satu pemohon tetapi salah satu pasangannya tidak mau mengajukan permohonan asal usul anak.
Bolehkah diajukan secara contensius walaupun anak sekarang sudah dalam kekuasaan pemohon, dengan tujuan agar anak tersebut jelas asal usul bapak dan ibunya secara lengkap, bukan salah satu saja.
Adapun aspek materiil mendiskusikan tentang anak yang terbukti dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah secara hukum atau lahir diluar perkawinan, bagaimana diktum amar yang tepat, apakah disebut anak sah, anak biologis atau anak saja? Termasuk bagaimana diktum asal usul anak melalui istilhaq?
Terkait problem aspek formil diatas, disepakati jika anak dalam kekuasaan salah satu pemohon tetapi salah satu pasangannya tidak mau mengajukan permohonan asal usul anak, maka permohonan asal usul anak diajukan secara contensius, walau anak dalam kekuasaan pemohon, dengan mendudukkan yang tidak mau mengajukan sebagai termohon.
Dengan mengajukan secara contensius, maka jika terbukti dan dikabulkan maka dapat ditetapkan secara lengkap nama bapak dan ibu dalam perkara asal usul anak.
Hal mendasar yang harus diperhatikan adalah asal usul anak itu hanya menetapkan hubungan hukum asal usul anak dengan orang yang menjadi pihak saja (pemohon dan atau termohon),  tidak boleh menetapkan hubungan hukum seseorang yang tidak menjadi pihak dalam amar putusan.
Jika yang mengajukan hanya pihak ibu saja, maka amar hanya menetapkan hukum anak dengan ibu tersebut saja. Tidak boleh menetapkan dengan laki-laki/bapak yang tidak menjadi pihak. Jika ada orang ditetapkan tetapi tidak menjadi pihak penetapan itu melanggar hak asasi orang dan boleh mengajukan pengingkaran atau pembatalan atas penetapan tersebut. 
Terkait problem aspek materiil, yaitu dictum atas anak yang terbukti dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah secara hukum atau lahir diluar perkawinan.
Sebagian hakim berpendapat bahwa dalam dictum penetapan dinyatakan sebagai anak biologis bukan anak sah karena menurut pendapat ini, anak sah hanya anak yang dilahirkan dari perkawinan yang terbukti sah secara hukum.
Ada pendapat lain dari salah satu hakim yang berbeda dengan pendapat diatas, jangan buru-buru dinyatakan anak tersebut bukan anak sah atau anak biologis. Jika dalam permohonan asal usul anak itu didasari oleh alasan pengakuan anak (anak istilhaq) dimana seseorang mengakui anak sebagai anaknya yang sah, maka secara hukum anak tersebut dapat ditetapkan sebagai anak sah dari pemohon tersebut. 
Apa itu istilhaq? Istilhaq itu pengakuan nasab (iqrarunnasab). Dalam kitab fikih, pengakuan nasab menjadi pembahasan tersendiri yang cukup panjang. Secara fikih, syarat dan rukun istilhaq antara lain adalah (a) orang yang mengakui nasab (mustalhaq), syaratnya diantaranya baligh, berakal, ridha (tidak terpaksa), dan cakap melakukan tindakan hukum; (b) Orang yang diakui nasabnya (mustalhaq ‘alaih), syarat nya diantaranya nasabnya tidak jelas, dalam keadaan masih hidup ataupun sudah meninggal, mustalhaq ‘alaih tidak menyangkal ikrar; (c) Hubungan nasab yang diakui, syaratnya harus logis, dan bukan nasab yang diharamkan dalam Islam seperti halnya anak hasil perbuatan zina; dan (d) ada sighat.
*** Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.

beritalima.com

Pos terkait