Memberhentikan Pejabat, Menteri Ristekdikti Digugat ke PTUN Jakarta.

  • Whatsapp

Jakarta–Beritalima.com Menteri Ristekdikti lagi-lagi digugat oleh pegawainya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, karena diduga melanggar peraturan dalam pemberhentian pegawai eselon 3 dan 4 di Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi.

Ditemui redaksi Sinar Raya, Nikodemus,M.H. sebagai kuasa hukum penggugat (Godlan Situmorang dan Hesty) menyampaikan harapannya agar Menteri Ristekdikti mendengarkan keluhan dari kliennya, karena prosedur pemberhentian pejabat tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Klien kami mencari keadilan ke Pengadilan TUN, karena klien kami telah mengajukan keberatan kepada Menteri Ristekdikti Mei 2017, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan atas keberatan pemberhentian tersebut. Dan diharapkan melalui gugatan PTUN ini, bisa dipulihkan kembali jabatan semula klien kami”, ujar Nikodemus Silaban.

Diduga pemberhentian Jabatan yang dilakukan Menteri Ristekdikti tidak sesuai peraturan yang ada.

Pegawai Kementerian Ristekdikti, Godlan Situmorang “Pejabat Eselon tiga dan Hesty, pejabat Eselon 4 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pemberhentian jabatan dirinya pada bulan Mei 2017.

Saat ditemui, Nikodemus Silaban.SH.MH sebagai kuasa hukum Godlan dan Hesty menjelaskan kedatangannya ke PTUN . “Tujuan kami kesini untuk menuntut keadilan di atas diterimanya SK pemberhentian dari jabatan klien kami, sebagai mana yang sudah kami cermati dalam SK tersebut yang dikeluarkan Menteri Ristekdikti namun ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Penguatan Inovasi.

Kemudian pengacara juga mengatakan terkait sidang ,” untuk saat ini masih sidang persiapan sebelum masuk ke materi pokok perkara tetap kami akan sidang berikutnya Minggu depan pada tanggal 2 November 2017 untuk agenda sidangnya tetap masih persiapan dan pembacaan gugatan,”jelas Nikodemus

Di akhir wawancara Godlan Situmorang menambahkan: “Saya berharap para pejabat itu tau atau setidaknya mengetahui lebih jelas apa yang menjadi wewenang mereka, jadi pada kasus kami ini, menurut kami dan menurut data-data yang sudah kami lihat sesuai dengan aturan ,mereka itu membuat keputusan itu tidak sesuai dengan aturan tidak sesuai dengan PP 53, tidak sesuai dengan PP 11, tidak sesuai dengan undang-undang ASN.
Jadi karena itu makanya kami ajukan keberatan kami dan kami sampaikan juga gugatan kami ke PTUN.
Mengenai pemberhentian dari jabatan ini, kami pada waktu itu belum mendapatkan informasi bahwa kami akan digantikan. Pada saat itu ada lima orang yang di berhentikan dari jabatannya, kami dua orang dari Eselon 3 dan tiga orang dari Eselon 4. Kami tidak mendapatkan surat apapun.

“Saya berharap supaya tidak ada kasus seperti ini lagi dan tidak ada lagi korban-korban yang seperti ini, karena sudah jelas prosedur pemberhentian ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada”, tutup Godlan.#CTL

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *