Memberi Keterangan Palsu, Notaris Senior Asni Arphan Dituntut Tiga Tahun Penjara

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus memberikan keterangan dibawah sumpah dengan terdakwa notaris senior, Asni Arphan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 30 Desember 2021.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU Sarief Hidayat membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan atas hilangnya hak atas tanah bangunan senilai Rp. 1,1 miliar. Selain itu, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan telah berusia lanjut.

“Menuntut terdakwa Asni Arphan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU, Sarief Hidayat, di hadapan majelis hakim.

“Maka supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarief Hidayat, mendakwa terdakwa, tanggal 13 Eebruari 2020 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2020, bertempat di Pengadilan Negeri Madiun, dalam keadaan dimana undang undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasa yang khusus ditunjuk untuk itu.

“Awalnya pada tanggal 04-07-1991 Kho Swie Kwang/Sungkono Kusumo, membeli sebidang tanah SHM No. 1236 atas nama Ny. Linda Shintia Dewe ,Cs dengan cara waris, dan pada tanggal 12-06-2021 dialihkan atas nama Ny. LInda berdasarkan kkta hibah tanggal 17-05-2001, No. 120/2001 dibuat oleh dan di hadapan Yvonne Erawati, SH, PPAT di Kota Madiun,” kata JPU dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai, Ratih.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 30-08-2006, SHM Nomor 1236 atas nama Ny. Linda, dijaminkan ke BNI 46. Kemudian pada tangga 27 Maret 2009, sekitar jam 12.00 WIB, Ny. Linda bersama dengan Suharso Kusuma, datang ke kantor Bank BNI 46 Madiun untuk mengambil sertifikat yang menjadi agunan karena sudah ada pelunasan.

Selanjutnya Suharso menyampaikan keinginannya kepada Linda untuk meminjam sertifikat tersebut. Kemudian pada saat Linda menandatangani dokumen administrasi berkaitan dengan pengambilan sertifikat tersebut, secara tiba-tiba Suharso mengambil sertifikat tersebut dan membawa serta menguasainya.

Lalu pada anggal 11 Oktober 2016, Suharso menjual tanah SHM No.1236 kepada Desak Putu Suhartini seharga Rp.974.100.000, berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor : 342/2016 yang dibuat oleh PPAT Asni Arphan, dan selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2017, Suharso mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Madiun, dengan tergugat Linda, Philips Agus Kusuma, Natalia Dewi Kusuma, dan Denny Kusuma, dengan permohonan agar para tergugat menyerahkan obyek tanah bangunan di Jalan Udowo Nomor 4 Kota Madiun, sebagaimana SHM Nomor 1236 di Kelurahan Kartoharjo, Kota Madiun.
Atas gugatan Suharso, majelis hakim telah menjatuhkan putusan pada tanggal 7 Februari 2018 dengan amar putusan, pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

“Bahwa pada saat pemeriksaan di depan persidangan, terdakwa telah memberikan kesaksian dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan saat transaksi jual beli kedua belah pihak, yaitu Suharso dan Desak, menghadap kepada terdakwa, tetapi tempatnya tidah di kantor terdakwa, namun di Gorontalo sebagaimana tertuang dalam halaman 13 putusan Nomor 34/Pdt.G/2017/PN.Mad tanggal 7 februari 2018,” urai JPU.

“Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018, Desak mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan tergugat I Linda, tergugat II Philip, dan tergugat III Denny, turut tergugat Suharso dengan permohonan agar mengesahkan AJB No. 342/2016 yang dibuat oleh Asni di Madiun dan menyatakan perbuatan para tergugat menguasai obyek sengketa adalah melawan hukum,” paparnya.

Selanjutnya pada saat pemeriksaan didepan persidangan, terdakwa memberi kesaksian dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa turut tergugat, yaitu Suharso dan penggugat telah menghadap ke kantor di Madiun dan pencatatan jual beli tersebut pada tanggal 11 oktober 2016 sebagaimana tercantum dalam halaman 28 Putusan Nomor :24/Pdt.G/2019/PN.Mad tanggal 13 Februari 2020.

Berdasarkan putusan Nomor :24/Pdt.G/2019/PN.Mad tanggal 13 Februari 2020 yang amar putusannya antara lain menyatakan, AJB No.342/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan terdakwa sebagai PPAT di Madiun, sah menurut hukum dan menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan SHM No. 1236, atas nama Desak Putu Suhartini. Sehingga dengan dinyatakannya AJB Nomor :342/2016 tanggal 11 0ktober 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan terdakwa Asni Asphan sebagai PPAT di Madiun tersebut, sah menurut hukum.

“Padahal Linda maupun Denny tidak pernah menjual tanah dan bangunan dengan SHM No. 136 atas nama Ny. Linda. Sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp. 1.103.700.000, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 242 Ayat (1) KUHP,” tutup JPU.

Terkait sidang perkara ini, menurut pelapor, Denny Kusuma, yang juga putra Linda, bermula pada tahun 2009 lalu. Saat itu, Suharso Kusumo meminjam sertifikat kepada kakak iparnya, Ny. Linda, dengan dalih untuk agunan meminjam uang di BCA.

Kemudian pada tahun 2016, Ny. Linda bermadsud meminta sertifikat yang pinjam oleh Suharso. Namun ternyata, entah bagaimana asal muasalnya, sertifikat tanah rumah dengan luas 404 M2 yang berada di Jalan Udowo Nomor 2 Kota Madiun, sudah berganti nama menjadi milik Suharso. Padahal Ny. Linda tidak pernah menjual kepadanya. Pada tahun yang sama, obyek dengan nilai apraisal (taksiran) sekitar Rp. 1,5 milyar itu, kemudian dijual Suharso kepada Ny. Desak Putu Suhartini.

Karena obyek masih dikuasai keluarga Ny. Linda, kemudian mulailah timbul gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Gugatan pertama, hakim menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Kemudian pada tahun 2017, Suhandoyo menggugat Ny. Linda. Dalam perkara gugatan Nomor 34/2017 ini, Asni Arpan selaku notaris pembuat Akta Jual Beli (AJB) memberikan keterangan di persidangan dan diatas sumpah, bahwa AJB dibuat di Gorontalo. Dalam perkara ini, majelis hakim juga memberikan putusan N.O.

Tahun 2019, karena obyek masih dikuasai keluarga Ny. Linda, Ny Desak Putu Suhartini yang merasa telah membeli obyek dari Suhandoyo, mengajukan gugatan. Dalam perkara gugatan Nomor 24/2019 ini, Asni Arpan selaku notaris, kembali menjadh saksi.

Namun memberikan keterangan yang berbeda dengan gugatan sebelumnya. Dalam perkara ini, ia memberikan keterangan di persidangan dan diatas sumpah, jika AJB dibuat di Madiun, sesuai lokasi obyek dan wilayah kerja notaris. Padahal dalam gugatan sebelumnya, ia memberikan keterangan jika AJB dibuat di Gorontalo. Atas keterangannya ini, kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim, mengabulkan gugatan penggugat.

Atas putusan perkara tersebut, keluarga Ny. Linda berpotensi kehilangan rumah tanah yang tidak pernah dijual kepada siapapun. Kemudian putra Ny, Linda, yakni Denny Kusuma, warga Patemon Barat, Surabaya, melaporkan Asni Arpan ke Polda Jawa Timur, 10 Maret 2020, lalu, terkait memberikan keterangan palsu diatas sumpah di persidangan. Hingga pada akhirnya, Asni Arphan menjadi terdakwa. (Dibyo).
Ket. Foto: JPU Sarief Hidayat/dok. beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait