MADIUN, beritalima.com- Istri Walikota Madiun, Jawa Timur, Ny Lies Bambang Irianto, beserta keluarganya membesuk suami H. Bambang Irianto, yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 22 Maret 2017.
Menurut penasehat hukum Bambang Irianto, Indra Priangkasa, tidak ada yang khusus ketika dirinya bersama keluarga kliennya membesuk. Karena keluarga kliennya hanya membawakan makanan dalam tas plastik kresek.
“Cuma bawa makanan yang ditaruh dalam tas kresek. Gak ada yang lain. Yang penting cuma kangen-kangennya saja,” kata Indra Priangkasa, kepada beritalima.com, melalui sambungan telepun, Rabu 22 Maret 2017, petang.
Kepala Rutan Medaeng, Bambang Karianto, mengatakan, selama tiga hari ke depan, Bambang Irianto masih menghuni ruang sosialisasi untuk melakukan adaptasi. “Sebelum dimasukkan Blok H (Blok khusus untuk tahanan Tipikor), dia menempati ruang sosialisasi dulu untuk adaptasi,” kata Bambang Karianto, kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dibantar dari Rutan KPK, Selasa 21 Maret 2017, petang.
Kemarin (21/3), keluarga Bambang Irianto sempat datang membawakan kasur tipis, bantal, selimut dan beberapa pakaian. Namun karena belum boleh masuk, barang-barang tersebut dititipkan ke petugas Rutan.
Untuk diketahui, setelah melakukan pengembangan selama sekitar dua bulan, KPK akhirnya menetapkan Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sebelumnya, KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai sekitar Rp.76,5 milyar. Dengan begitu, ada dua masalah yang harus dihadapi orang ‘kuat’ di Kota Pecel, ini.
Status sebagai tersangka kasus TPPU untuk politisi Partai Demokrat ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun dan gratifikasi.
Bambang Irianto diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatanya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bambang Irianto selaku Walikota Madiun periode tahun 2009-2014, diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji.
Padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009. (Dibyo).
Foto: Tanto/beritalima.com