BANDUNG, beritalima.com | Sembilan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus pengantin pesanan atau mail order bride di penghujung tahun 2024 lalu berhasil diringkus Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jumat (6/12/2025) mengatakan, para pelaku menyediakan perempuan WNI untuk dinikahkan dengan pria Cina dan mereka mendapatkan keuntungan finansial.
Sementara itu di tempat terpisah, puluhan emak-emak di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang beberapa waktu lalu berunjuk rasa dan menuding Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ayu Wang Wei milik Wahyuningsih dijadikan ajang untuk melancarkan perdagangan orang (TPPO) modus pengantin pesanan.
Siti Chusnul Choiriyah alias Lia, Tina Gumilar, Cicih Hayati dan Rita Mulwati diduga merupakan korban yang diberangkatkan LPK Ayu Wang Wei.
Selain empat perempuan muda asal Kecamatan Pusakanagara itu, disinyalir masih banyak korban lain dari berbagai daerah. (Pathuroni Alprian dan Asep Setiawan)







