Membuat Jera Youtuber Nakal

  • Whatsapp

Oleh :
Elwindhi Febrian,S.Sn.,SH
Peneliti Pusat Kajian Hak Asasi Manusia dan Pelayanan Publik Aksa Bumi, Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia

beritalima.com | Siapa yang tidak mengenal youtube di jaman milenial ini? Youtube adalah salah satu Website yang paling popular saat ini di seluruh dunia, popularitasnya bisa dikatakan sudah menggeser acara-acara di Televisi. Mayoritas masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi lebih menyukai Youtube untuk mengikuti perkembangan atau berita yang ada di sekitarnya, bahkan melalui Youtube masyarakat dapat mengakses informasi di luar negeri.

Munculnya youtuber-youtuber sukses memicu masyarakat untuk mengikuti jejak mereka untuk meraih keuntungan dan popularitas dari Youtube, konten-konten kreatif dari para youtuber baru bermunculan sangat banyak baik konten kreator yang mengangkat travelling, kuliner, musik, sinematografi, animasi, video tutorial dan banyak varian konten lainnya.

Banyak hal positif yang muncul dari keberadaan Youtube, salah satunya menggugah gairah masyarakat untuk membuat dan meningkatkan kreativitas. Youtube disambut gembira oleh masyarakat yang membutuhkan media untuk memperlihatkan bakat-bakat mereka ditambah mereka dapat menghasilkan uang dari konten-konten yang diunggah di Youtube. Youtube dapat diibaratkan adalah panggung, tempat pameran, bioskop, dan sarana media konvensional lainnya untuk memperlihatkan suatu karya tetapi dalam bentuk digital.

Kemudahan Youtube sebagai sosial media yang sedang digandrungi kaum milenial banyak dimanfaatkan oleh youtuber-youtuber nakal, kebanyakan dari mereka memakai karya dan/atau konten orang lain untuk mendompleng channel Youtube mereka. Siapa yang dirugikan dari youtuber-youtuber nakal ini? Jelas pemilik karya atau konten yang sangat dirugikan, mereka memerlukan waktu, proses berfikir, modal, keterampilan, imajinasi, inspirasi, kecekatan, dan keahlian untuk membuat suatu karya atau konten.

Para Youtuber nakal ini dengan gampangnya mengambil karya orang lain untuk menguntungkan dirinya sendiri yang jelas-jelas bukan haknya untuk mamanfaatkan karya tersebut dengan bebas. Timbul pertanyaan, bagaimana hukum di Indonesia mengatur masalah ini.

UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta (UUHC) menjelaskan, suatu karya yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra diatur dan dilindungi dalam UU ini. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan karya atau konten orang lain, yakni harus ada ijin dari pemilik karya dengan kesepakatan yang harus dipenuhi, karena nantinya akan ada hak dan kewajiban bagi pemilik hak cipta dengan pemakai hak cipta.

Selain dilindungi oleh UUHC, hak cipta juga dilindungi oleh UU Nomor 19/2016 tetang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disingkat dengan UUITE. Suatu karya yang ditranformasikan dalam bentuk elekronik misal video, film, mp3, animasi dan bentuk dokumen elektronik lainnya dapat dilindungi oleh UUITE. Penggunaan karya hak cipta milik orang lain yang tidak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan merupakan kejahatan elektronik, misal dalam hal ini adalah mengunggah kembali film milik orang lain tanpa ijin di situs web Youtube.

Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif yang meliputi hak moral dan ekonomi. Hak moral berdasarkan UUHC adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama aliasnya atau samaran, mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul ciptaan, dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Sedangkan hak ekonomis adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, hak ekonomis pemegang hak cipta dalam hal ini untuk melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, dan penyewaan ciptaan.

Maka setiap orang yang melakukan unggahan di Youtube dengan menggunakan hak ekonomi seseorang pencipta atau pemegang hak cipta harus mendapatkan ijin dari pemegang hak cipta atau kepada Lembaga Menejemen Kolektif terlebih dahulu. Namun dalam prakteknya youtuber-youtuber nakal sering kali melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang di atur di UUHC tersebut, mungkin dengan alasan lebih praktis mereka tinggal mengunggah video karya orang lain tanpa dipusingkan dengan ijin dan persyaratan yang lainnya atau kemungkinan mereka tidak mengetahui aturan yang benar dalam menggunakan ciptaan orang lain.
Upaya Hukum

Berhadapan dengan hukum adalah Konsekuensi nyata yang dapat dialami oleh youtuber apabila tidak melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Melindungi hak cipta terdapat empat instrumen penegakan hukum, pertama menggunakan hukum pidana dengan menggunakan sistem peradilan pidana yang ujungnya pelanggar hak cipta dapat di pidana penjara dan/atau pidana denda, kedua penegakan hukum secara perdata hal tersebut dilakukan oleh pemegang sah hak cipta mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga atas pelanggaran terhadap ciptaannya, ketiga penegakan hukum secara admistrasi, misal menahan barang-barang bajakan oleh bea cukai, keempat penegakan hukum melalui sarana teknologi, misal menghapus atau mematikan suara unggahan youtube yang melanggar peraturan yang berlaku melalui sistem yang disediakan oleh Youtube.

Apa bila pencipta atau pemegang hak cipta merasa terganggu dengan youtuber yang melakukan pelanggaran atas ciptaannya dapat membuat aduan kepada pihak Kepolisian, jika perbuatan tersebut termasuk tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pidana dalam UUHC pihak kepolisian dapat memprosesnya dan pelanggar hak cipta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan putusan pengadilan. Ketentuan pidana di dalam UUHC tidak main-main, sanksi yang diterapkan tergolong berat yaitu memberikan sanksi pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Belum lagi youtuber nakal dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UUITE dengan pidana penjara maksimal 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UUITE.

Tidak berhenti di proses pidana, pencipta atau pemegang hak cipta juga dapat menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga. Besaran ganti rugi yang dapat dituntut adalah kerugian yang bersifat materiil maupun immateriil dan jumlahnya bisa sangat banyak. Pelanggar hak cipta harus membayar uang ganti rugi kepada pencipta atau pemegang hak cipta tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Selain melalui Pengadilan Niaga perkara hak cipta juga dapat diselesaikan melalui Arbitrase.

Pencipta atau pemegang hak cipta harus memiliki kesadaran hukum yang kuat untuk melindungi ciptaannya, sehingga iklim aktivitas ekonomi kreatif di Indonesia khususnya di website Youtube menjadi lebih sehat dan memberikan unsur jera kepada para youtuber nakal. Maka diharapkan youtuber-youtuber terus meningkatkan kreatifitasnya dalam membuat konten. Pentingnya youtuber untuk mempelajari mengenai perlindungan hukum terhadap ciptaanya sangat dibutuhkan untuk mengetahui langkah-langkah apa yang harus ditempuh apabila hak ciptanya telah dilanggar sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di website youtube dapat berjalan dengan baik dan pelanggaran bisa diminimalisir.

Masyarakat Indonesia khususnya para youtuber harus memiliki budaya saling menghormati ciptaan atau karya dari hasil kerja intelektual milik orang lain, para pencipta atau pemegang hak cipta sepantasnya diberikan penghargaan atas ciptaannya dengan tidak mencuri ciptaan, mengambil tanpa ijin, merusak ciptaan, mengambil keuntungan dari karya atau ciptaan tanpa ijin, mempertunjukan tanpa ijin dan perbuatan lainnya yang dapat melanggar hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta. Jadilah youtuber yang cerdas dan kreatif dengan kesadaran hukum yang baik khusunya dibidang hak cipta dan kejahatan elektronik. Pasalnya, ciptaan tersebut merupakan harta kekayaan milik pemegang hak cipta secara alamiah sehingga hak untuk pemanfaatannya dipegang penuh oleh pemegang hak cipta. Sudah sepantasnya kita sebagai manusia mengakui dan menghargai hasil kerja intelektual orang lain.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *