Memenuhi Kewajiban Memilah Sampah

  • Whatsapp

Oleh Bambang Supriadi

Pemerhati Lingkungan

Ada dua kegiatan di akhir tahun 2018 dan di awal tahun 2019 terkait sampah, yaitu memberikan sosialisasi program pengelolaan sampah di sekolah kepada para guru SD/MI, SMP/MTs dan SMK se-Kecamatan Maluk dan sosialisasi pemilihan sampah kepada para ibu dan pembantu rumah tangga di Townsite dalam kaitannya dengan peringatan bulan K3 tahun 2019. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan tanggal 18 Desember 2018 yang dihadiri oleh perwakilan guru semua sekolah di Kecamatan Maluk berjalan lancar. Tahap berikutnya adalah melakukan pendampingan terhadap sekolah yang akan dilaksanakan setelah kegiatan sosialisasi pemilihan sampah di Townsite.

Pembicaraan terkait sampah tak kan pernah habis sepanjang adanya aktivitas dan kebutuhan manusia. Salah satu rangkaian kegiatan pengelolaan sampah adalah pemilihan sampah yang akan diuraikan pada bagian berikut yang nantinya juga sebagai bagian dari materi sosialisasi bagi ibu-ibu dan pembantu rumah tanggal di Townsite.

PEMILAHAN SAMPAH

Pemilahan sampah merupakan proses awal dilakukan sejak sampah dihasilkan. Pentingnya pemilahan sampah di samping merupakan merupakan ketentuan yang diatur dalam PermenLH 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, juga sebuah upaya efisiensi dalam rantai aktivitas pengelolaan sampah sejak sampah dihasilkan hingga keberadaanya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah (Sanitay Landfill). Dapat juga dikatakan bahwa kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah yang meliputi aktivitas pengurangan dan penanganannya itu terletak pada upaya pemilihan sampah. Jadi secara keseluruhan alasan pentingnya pemilhan sampah adalah sebagai berikut. (1) Ketentuan UU 81/2012 pasal 17 ayat 1 huruf a bahwa pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang mulai dari sumbernya; (2) Memastikan bahwa sampah bisa dikekola dan diolah dengan benar dan aman, seperti penempatan sampah/limbah B3 yang sesuai dengan tempatnya; (3) Memastikan bahwa sampah yang berada di Sanitary Landfill sudah sesuai dengan jenisnya; (4) Memudahkan penerapan prinsip 3R dalam pengelolaan sampah; (5) Mengoptimalkan kapasitas atau memperpanjang masa pakai Sanitary Landfill.

Makna pemilahan sampah itu sendiri adalah upaya memisahkan sampah berdasarkan jenisnya. Aktivitas pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang yang karena aktivitasnya menghasilkan sampah dan dilakukan dengan cara menempatkan sampah tersebut di tempat yang sesuai dengan jenis sampahnya. Pemilahan sampah juga mengandung arti upaya pengelompokkan sampah berdasarkan kelompok atau jenisnya. Dengan demikian setiap penghasil sampah seperti rumah tangga harus memiliki tempat sampah, minimal dua sampai tiga tempat sampah sebagai prasyarat melakukan upaya pemilahan sampah. Untuk diketahui bahwa penyediaan tempat sampah itu sebenarnya juga sudah diatur dalam PermenLH Nomor 81/2012.

Untuk memudahkan pemilahan sampah sebaiknya diidentifikasi jenis sampah atau potensi sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari. Selanjutnya membuat kelompok atau mengelompokkan sampah berdasarkan jenisnya, yaitu sampah organik, sampah anorganik dan sampah atau Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Limbah B3). Itulah fungsinya ketiga tempat sampah disebutkan di atas, yaitu sebagai wadah penempatan sementara sampah organik, sampah anorganik dan Limbah B3. Bila memungkinkan jumlah wadah bisa lebih dari tiga, bisa untuk membagi lagi kelompok sampah anorganik seperti sampah plastik diberi tempat tersendiri, begitu juga dengan sampah kaleng, kaca, karet dan sebagainya.

Wadah sampah perlu diberi label untuk memudahkan dalam penempatan sampah sehingga tidak tercampur, sebaiknya juga diberi warna, masing-masing warna HIJAU untuk sampah basah, KUNING untuk sampah kering dan MERAH untuk limbah B3. Jika penempatan sampah telah sesuai maka rantai pertama dalam aktivitas pengelolaan sampah dapat dinyatakan aman karena tidak menimbulkan dampak. Selanjutnya sampah siap diangkut ke tujuannya masing-masing, seperti TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah atau sanitary landfill.

Janis Sampah

Ada dua jenis sampah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Adapun Limbah B3 diatur dalam peraturan tersediri.

Sampah organik adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup dan memiliki sifat mudah terurai dalam waktu yang relatif singkat. Karena itu sampah ini termasuk dalam jenis sampah yang ramah lingkungan, namun tetap memerlukan pengelolaan karena akan menimbulkan gangguan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik, seperti bau busuk dan sebagainya. Sampah organik dari aktivitas rumah tangga berupa sampah sayuran, buah-buahan, sisa makanan, dedaunan, ranting kayu, dan sebagainya.

Sampah anorganik adalah kebalikan dari sampah organik, bukan berasal dari makhluk hidup, memiliki sifat susah terurai atau memerlukan waktu yang sangat lama, bisa beratus-ratus tahun. Karenanya sangat berbahaya bagi lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Contoh sampah anorganik adalah sampah plastik, karet, kaleng, sreofoam, kain, nilon dan sebagainya.

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (bahan, zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya). Di lingkungan rumah Limbah B3 bisa ditemukan seperti bola lampu bekas, batere bekas, oli bekas dan sejenisnya. Penjelasan lebih reinci terkait Limbah B3 diatur dalam PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Dengan mengetahui jenis sampah yang dihasilkan maka penempatannya harus disesuaikan, jangan sampai tercampur. Jangan sampai menempatkan sampah organik di tempat sampah anoragnik, apalagi di tempat limbah B3, atau sebaliknya. Sebab ketercampuran jenis sampah dapat mengurangi kualitas sampah itu sendiri terutama sampah yang akan didaur-ulang, bahkan bisa jadi tidak memenuhi kriteria. Jika pemilihan sampah telah dilakukan dengan benar berarti kita telah patuh terhadap Undang-Undang dan Peraturan terkait pengelolaan sampah. Juga telah ikut berkontribusi membuat aktivitas pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan efisien.

Kebiasaan Memilah Sampah

Membaca uraian di atas ternyata pekerjaan memilah sampah itu sepele namun kebanyakan rumah tangga tidak melakukannya. Hanya 9,3% rumah tangga di Indonesia yang sering dan selalu melakukan pemilahan sampah, 19% kadang-kadang dan 71,7% tidak melakukan (Hasil Survei SUSENAS 2017). Ada banyak faktor yang menyebabkan masyarakat tidak melakukannya pemilahan sampah, bisa saja karena ”tidak tahu”. Nah, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi cara pengelolaan sampah yang benar seperti tertuang dalam Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana disebutkan di atas. Agar masyarakat mengetahui ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut. Apalagi wadah sampah seperti disebutkan di atas sudah didistribusikan di tengah-tengah masyarakat, sayang kalau pemanfaatannya tidak tepat.

Ketika sosialisasi sudah dilakukan diharapkan masyarakat bisa menempatkan sampah sesuai petunjuk yang terdapat pada wadah sampahnya. Memang mengubah kebiasaan itu terasa berat, butuh proses dan waktu yang lama. Untuk itu harus melibatkan semua pihak termasuk anak-anak, semua institusi, dilakukan secara terus-menerus dan menyeluruh. Sebab aktivitas pemilihan sampah itu wajib dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya, demikian amanat PermenLH 81/2012.

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *