Memihak Kepentingan Rakyat, Anggota DPRD Sumenep Apresiasi Mahkamah Agung

  • Whatsapp
M. Syukri, SH. Anggota DPRD Sumenep, politisi asal Kepulauan Kangean

SUMENEP, beritaima.com|Setelah iuran BPJS tak jadi dinaikkan pemerintah, masyarakat tampaknya berlega hati. Bahkan mengajungi jempol serta memuji Mahkamah Agung (MA).

Dampaknya tersebut cukup dirasakan mayoritas warga Kabupaten Sumenep salah satunya dari wakil rakyat. Alasan dasarnya, kenaikan iuran BPJS bukan sebuah solusi, melainkan akan menimbulkan persoalan baru.

Bacaan Lainnya

“Kami pribadi sebagai wakil masyarakat, mengapresiasi dan berterima kasih kepada MA. Kami sering mendapat keluhan masyarakat pasca adanya informasi kenaikan BPJS sejak Januari lalu,” kata anggota DPRD Sumenep M. Syukri, SH. saat ditemui di kantornya, Sabtu (14/3/20).

Bagi Sukri, MA menggagalkan kenaikan iuran BPJS bukan langkah keliru. Justru hal tersebut dirasa cukup membela kepentingan masyarakat kecil. Terlebih pemerintah berkaca kepada masyarakat kurang mampu. Dengan demikian, ukuran tersebut, dirasa berdampak positif apa yang sudah diputus MA.

“Akibat pembatalan kenaikan BPJS, beban masyarakat sudah terkurangi. Sebab tarifnya kembali seperti semula,” tutur anggota dewan yang duduk di Komisi IV itu.

Apabila kenaikan BPJS tetap disahkan, maka akan berdampak pada pengesahan APBD. Misalkan di Kabupaten Sumenep, APBD 2021 sudah terlanjur disahkan. Sebab jika iuran jadi dinaikkan, maka ada aturan baru yang harus diatur pemerintah. Sehingga regulasi teknisnya berpayung hukum jelas mulai dari pusat hingga daerah.

Politisi PPP itu menyampaikan, pihaknya berkeinginan semua masyarakat yang tergolong kurang mampu bisa tercover BPJS. Dengan begitu, mereka dapat merasakan bantuan pemerintah. Apalagi warga miskin yang belum mendapatkan BPJS di Sumenep masih banyak.

“Harapan kita, nominal dana yang dialokasikan di APBD terserap maksimal,” pinta M. Syukri, SH.

Sukri mengusulkan iuran BPJS yang sudah berjalan agar menyesuaikan dengan BPJS yang baru. Caranya, dengan tarif yang baru itu dapat penyesuaian dengan jumlah warga kurang mampu. Sehingga sisa iurannya bisa dialokasikan kepada masyarakat yang masih belum tercover BPJS.

Untuk diketahui, warga Kabupaten Sumenep yang tergolong kurang mampu masih di atas 230 ribu orang. Sementara yang sudah tercover jaminan kesehatan dari APBD Sumenep baru sekitar 130 ribu orang.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait