Timika,beritalima.com. Penandatanganan keputusan ini dilakukan di Moza, Senin (3/08) dipimpin Bupati Eltinus Omaleng bersama Ketua DPRD Robby Omaleng, dan dihadiri oleh semua OPD, PTFI serta TNI Polri yang menjadi bagian dalam Tim Gugus Tugas.
Kabag Humas dan Protokoler Pemda Mimika Moses Yarangga didampingi Kepala Dinas Kesehatan Reynold Ubra menyampaikan hal ini kepada wartawan.
Moses Yarangga mengatakan tidak ada perubahan berarti dalam segi aturan dan kebijakan yang ada, Hanya ada dua poin besar yang ditambahkan yakni poin IV dan V.
Poin IV berbunyi, sosialisasi dan edukasi pecegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 perpanjangan New Normal kepada masyarakat akan dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) penanganan Covid-19.
Poin V, Kelompok Kerja (Pokja) penanganan Covid-19 dimaksud pada poin IV akan dibentuk satu hari (besok-red) setelah penandatangan status New normal hari ini.
“Jadi poin-poin pada New Normal Jilid II dan III ini tidak banyak perubahan. Hanya penambahan dua hal ini saja,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan, Reynold Ubra menjelaskan, pokja ini akan bekerja membantu Tim Gugus Tugas. Pokja pun terdiri dari OPD-OPD dan TNI Polri.
“Di New Normal Jilid III ini kita juga semakin memperketat semua pintu masuk bagi pelaku perjalanan dengan jasa penerbangan termasuk perjalanan secara regional (Tembagapura-red). Artinya untuk Tembagapura masih tetap diberlakukan PSDD, yang mau turun maupun naik wajib PCR,” ungkapnya.
Reynold menjelaskan status New Normal Jilid III Timika ini masih mengacu pada keputusan presiden yang mana Indonesia masih berada dalam fase kasus kegawatdaruratan masyarakat sehingga masih berlaku status tanggap darurat New Normal.
Walau New Normal edisi III telah diterapkan, namun Reynold mengakui angka reproduksi efektif kasus untuk wilayah Tembagapura masih meningkat yang mana dua minggu lalu 0,9 untuk Tembagapura dan 0,3 untuk Timika. Setelah dua minggu ini secara keseluruhan naik menjadi 1,9. Artinya satu orang bisa menularkan ke dua orang.
“Tetapi dalam kesepakatan bersama tadi, PSDD masih diberlakukan dalam konteks kabupaten namun untuk Mimika diperketatnya di Tembagapura. Dan di Tembagapura PTFI juga diminta untuk melakukan PCR masal,” ungkapnya.
Selain itu status New Normal diperpanjang karena kasus lokal di Timika hanya 4 dan itupun dari cluster Makassar, sisanya dari luar Timika dan cluster Tembagapura.
“Selain itu rata-rata positif dari spesimen dengan PCR hampir 3 persen atau di bawah 5 persen. New Normal bisa diterapkan karena beberapa indikator yakni ankga kematian, kesembuhan dan angka reproduksi efektif tetapi presentase positif yang diperiksa dalam dua minggu terakhir mencapai 3000 dan yang positif tidak lebih dari 5 persen,” jelasnya
(Timika/lasatia)