Memukul Karena Ditagih Hutang, Pauwty Lipin Bonarto Dihukum 4 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima com, Gara gara memukuli Goenawan Chandra karena ditagih hutangnya, terdakwa Pauwty Lipin Bonarto akhirnya di vonis 4 bulan penjara oeh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (14/9/2022).

Vonis penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Ojo Sumarna tersebut karena terdakwa Pauwty Lipin Bonarto terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim tersebut, lebih tinggi 1 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menunut terdakwa dengan kurungan 3 bulan penjara pada Rabu 31 Agustus 2022.

Hakim Ojo Sumarna dalam vonisnya menyatakan sesuai dengan fakta selama proses persidangan, terdakwa Pauwty Lipin Bonarto secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan cara menghadang korban Goenawan Chandra dan memukulinya hingga korban Goenawan Chandra mengalami beberapa luka serta gigi bagian depan goyang hingga berujung lepas sesampainya di rumah

“Karena itulah, kami menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pauwty Lipin Bonarto dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan perintah tetap ditahan,” kata hakim Ojo Sumarna saat membacakan amar putusannya.

Menurut hakim Ojo Sumarna, ada beberapa hal yang memberatkan terhadap terdakwa Pauwty Lipin Bonarto di antaranya, perbuatan terdakwa Pauwty Lipin Bonarto mengakibatkan korban Goenawan Chandra mengalami cacat, sehingga tidak dapat menjalani kegiatannya sehari-hari secara normal.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa Pauwty Lipin Bonarto mengaku dengan terus terang atas perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Usai pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Pauwty Lipin Bonarto dan Jaksa Penuntut Kejari Surabaya Supralan mengaku sama-sama menerima putusan hakim tersebut.

“Iya saya terima yang mulia,” kata terdakwa Pauwty Lipin Bonarto.

Diketahui, terdakwa Pauwty Lipin Bonarto memukuli korban Goenawan Chandra, pada hari Senin 17 Januari 2022 pukul 15.00 Wib di lorong Waterplace Tower A tepatnya didepan Salon Meil PTC Surabaya karena ditagih hutangnya sebesar Rp 25 juta.

Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bunda Sidoarjo No : VER/591/17/01/2022/BUNDA yang ditandatangani dokter Rudy Kartono didapatkan benjolan dan luka memar dibelakang kepala ± 7 centimeter. Benjolan dan luka memar di kepala bagian samping kiri dan kanan ± 5 centimeter. Luka memar di siku kiri ± 7 centimeter. Gusi depan atas dan belakang bibir memar dan luka serta gigi bagian depan goyang serta luka di kepala dan siku kiri. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait