Menagih Hutang, Direktur PT GMP Dennis Strauss Malah Tawari Endang Rumah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Endang Wartini, rekan dari Tjendrawati Limanto, pemilik PT Usaha Jaya Adiperkasa (UJA) dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perdata Wanprestasi Rp 700 juta lebih di PT Global Metal Perkasa (GMP). Rabu (7/6/2023).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Endang mengaku sejak awal sudah mengetahui perihal hutang PT GMP terhadap PT UJA. Endang menyebut hutang PT GMP kepada PT UJA sebesar Rp 700 juta lebih.

“Saya dapat cerita itu dari Ibu Tjendrawati sekitar 2 tahun yang lalu. Baru kali Ini PT GMP punya tunggakan hutang,” katanya di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Dalam Sidang Endang lantas bercerita mengenai permintaan Tjendrawati Limanto untuk melakukan penagihan secara musyawarah dan kekeluargaan. Sebab Endang mengenal sosok direktur PT GMP Dennis Strauss Kaligis sejak lama.

“Untuk tugas tersebut, saya mengajak Dennis bertemu untuk menyelesaikan hutangnya kepada PT UJA secara musyawarah dan kekeluargaan,” sambungnya.

Selanjutnya tandas Endang, saat bertemu berapa kali dan melakukan penagihan terhadap Dennis Strauss. Dennis Straus mengatakan tidak mempunyai uang.

“Waktu saya sarankan agar sisa barang milik PT UJA dikembalikan, dijawab Dennis kalau barangnya sudah terjual habis,” lanjutnya.

Berkenaan dengan pengembalian uang Rp 700 jutaan tersebut ungkap Endang, dirinya malah ditawari sama Dennis rumahnya seharga Rp 4 Miliar yang berada di Grand Sungkono Lagoon (GSL).

“Dennis ada itikad baik memberikan assetnya. Dennis masih punya apartemen,” pungkas saksi Endang Wartini yang menganggap Dennis Strauss sudah seperti saudaranya sendiri.

Merasa kurang paham dengan keterangan Endang, Dennis Strauss langsung mengatakan kepada majelis hakim kalau asset rumah-rumahnya tersebut sekarang sedang ada di Bank.

“Saksi Endang ini disuruh Ibu Tjendrawati menjembatani. Ada itikad baik apa tidak dari saudara dengan memberikan asset. Asset itu masih ada kan,!” tegas ketua majelis hakim Erentua Damanik.

“Masih ada yang mulia,” jawab Tergugat Direktur PT GMP menutup Sidang.

Dikonfirmasi usai sidang, kuasa hukum PT UJA, Ir Eduard Rudy Suharto SH.MH maupun direktur PT GMP Dennis Strauss Kaligis tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, PT GMP harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran digugat karena tidak membayar hutangnya sebesar Rp. 712.161.120,00 terhadap PT UJA. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait