SURABAYA, beritalima.com | Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), yang ditetapkan 29 Nopember 2019 dan diundangkan 2 Desember 2019, merupakan hal baik yang akan mendukung kesejahtreraan pekerja dan keluarganya.
Dengan diundangkannya PP No. 82 Tahun 2019 ini manfaat program JKK dan JKm yang ada di PP No. 44 Tahun 2015 mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Adapun manfaat yang meningkat adalah penggantian biaya tranportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya penunjang diagnostik, santunan berkala, bantuan beasiswa baik jumlah anak maupun nilai beasiswa, dan biaya pemakaman. Sementara itu biaya alat bantu dengar, biaya kacamata dan biaya homecare diberlakukan dari yang sebelumnya tidak ada. Tentunya peningkatan manfaat JKK dan JKm ini sangat mendukung pekerja dan keluarganya.
Salah satu manfaat yang meningkat dengan cukup signifikan adalah tentang beasiswa kepada anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat Taman Kanak-kanan (TK) sampai Perguruan Tinggi, maksimal 2 anak. Tingkat TK dan SD mendapat beasiswa Rp. 1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun, tingkat SMP mendapat Rp. 2 juta per tahun (maksimal 3 tahun), tingkat SMA mendapat Rp. 3 juta per tahun (maksimal 3 tahun), dan tingkat Perguruan Tinggi mendapat Rp. 12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).
Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (5) PP No. 82 Tahun 2019 ini mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa Pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Manfaat beasiswa yang baik tersebut ternyata sampai saat ini belum juga terealisir mengingat Permenaker belum juga terbit sehingga anak-anak yang seharusnya sudah mendapatkan beasiswa ternyata belum juga memperolehnya. Pada saat tahun ajaran baru tahun lalu seharusnya beasiswa ini dapat mendukung anak-anak masuk sekolah, demikian juga tahun ajaran baru tahun ini akan tiba, khususnya untuk anak-anak yang akan masuk perguruan tinggi.
Hingga saat ini Menteri Ketenagakerjaan tidak pernah menginformasikan alasan keterlambatan pembuatan Permenaker. Di lapangan pihak BPJamsostek yang cenderung disalahkan atas belum diterimanya beasiswa ini, padahal pihak BPJamsostek belum berani memberikan beasiswa ini karena belum adanya Permenaker yang diamanatkan PP No. 82 Tahun 2019 tersebut.
Direksi BPJamsostek hanya bisa menjanjikan dan menjamin hak atas beasiswa ini akan diberikan setelah Permenaker keluar. Dananya sudah tersedia dan siap diberikan. Tentunya, bila BPJamsostek memberikan beasiswa tanpa hadirnya Permenaker maka hal tersebut bisa menjadi masalah hukum bagi Direksi BPJamsostek nantinya.
Sejak diundangakan PP No. 82 Tahun 2019 hingga saat ini sudah hampir satu tahun empat bulan. Mengapa membuat Permenaker bisa lama seperti ini sehingga menggantung hak anak-anak atas beasiswa? Masalahnya dimana dan bagaimana perkembangannya, hingga saat ini Ibu Menteri Ketenagakerjan tidak menginformasikannya kepada masyarakat.
Saya sudah pernah menulis tentang keterlambatan pembuatan Permenaker ini beberapa bulan lalu namun tidak juga selesai hingga saat ini, saat saya menuliskan kembali tentang Permenaker ini. Saya kira ini bentuk kinerja buruk Menteri Ketenagakerjaan, dan seharusnya Presiden menegur atas keterlambatan ini. Ibu Menteri Ketenagakerjaan harus menjelaskan alasan keterlambatan membuat Permenaker ini dan sudah sepatutnya Ibu Menteri meminta maaf atas keterlambatan ini.
Semoga Permenaker ini bisa segera selesai dan anak-anak yang berhak atas beasiswa segera memperolehnya. (Arief Supriyono – BPJS WATCH Jatim)