Menakertrans: Pemerintah Terus Kendalikan TKA

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, M. Hanif Dhakiri, minta soal Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak dibesar-besarkan. Alasannya, pemerintah terus mengendalikan dan mengawasi keberadaan TKA.

“Tidak usah dibesar-besarkan (soal TKA). Pemerintah terus mengendalikan,” kata Hanif, disela-sela “Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perumahan Sejahtera Tenaga Kerja Indonesia Puri Kelapa Gading II” di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa 20 Desember 2016.

Menurutnya lagi, soal TKA agar disikapi secara bijak dan bersih. “Unuk jumlah TKA hingga akhir Nopember lalu mencapai 74 ribu hingga 76 ribu. Indonesia ini negara terbuka. Coba bandingkan jumlah TKI di Hongkong ada 153 ribu dan Malaysia sekitar 2 juta. Jika dibandingkan TKA yanp ada di Indonesia, jumlahnya berbanding jauh,” tambah Hanif.

Menurutnya, pemerintah mulai dari Kemenakertrans, Polri, Imigrasi hingga pemerintah daerah juga ikut melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap TKA yang melanggar prosedur.

“Prinsipnya selama resmi, tidak masalah. Jika tidak resmi, pasti ditindak tegas. Jadi janganlah soal TKA dilebih-lebihkan,” tegasnya.

Sementara soal pembangunan rumah untuk TKI, tambahnya, pihaknya menyambut baik. “Saya beri apresiasi kepada mantan TKI yang ikut memikirkan nasib rekan-rekannya. Saya juga sampaikan terima kasih kepada Bupati Madiun (H. Muhtarom) atas kecepatan perijinan yang diberikan,” pungkasnya.

Bupati Madiun Muhtarom, mengatakan, daerahnya per tahun menyumbang sebanyak 2.400 tenaga kerja ke luar negeri. “Kami dalam berbagai kesempatan meminta, untuk ingin jadi TKI, agar ikut jalur resmi. Hal itu, memudahkan suatu urusan,” kata H. Muhtarom.

Terkait soal pembangunan perumahan itu, tambahnya, memang sempat dihentikan dan dipasang peringatan keras. “Setelah semua persyaratan terpenuhi, kami pun segera terbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Maka, pembangunan dapat dilanjutkan,” pungkas H. Muhtarom. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *