SURABAYA, beritalima.com | Bedasarkan putusan Pengadilan Surabaya Nomor 365/pdt/G/2020, gugatan A. Rouf (Ars) dkk terhadap Notaris Angelo Bintang S.H, M.Kn dengan H. Moch Suharsono, SH sebagi pembeli sah tanah Yayasan Masjid Kalilom Lor Surabaya (Pogot) dengan nomor letter C 2617 menjadi 16175 / K atas nama H. Moch. Suharsono, SH tergugat hasil dari gugatan tersebut oleh PN Surabaya tanggal 19 Oktober 2020 dinyatakan tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Selanjutnya Ars dkk mengadakan upaya hukum banding, namun tidak diterima dengam nomor putusan 152/pdtg/2021/pt/sby tertanggal 1 Maret 2021.
Atas dasar putusan tersebut diatas, kantor kukum Andhika Law Firm sebagai kuasa hukum H. Moch Suharsono, SH, telah mengirimkan somasi terhadap para penyewa objek tersebut untuk segera mengosongkan karena menempati lahan tanpa hak.
“Akad yang dibuat oleh Drs. Abdul Mu’ in, S.H dengan para penyewa tidak ada korelasinya dengan objek diatas yang dibuat oleh notaris Dadang S, dan sesuai dengan surat notaris nomor 003 tahun 2021 bahwa akad kerjasama dengan masjid Kalilom Lor dinyatakan tidak berlaku,” kata Ngadiman, SH, MH, yang didampingi ABD.Hasin SH, MH di kantor ALF, Senin 22 Maret 2021.
Kuasa hukum ALF juga melakukan langkah-langkah, seperti menyampaikan persoalan ini ke Kecamatan Kenjeran, Polsek Kenjeran dan apabila para penghuni yang nyata-nyata menempati tempat tersebut tanpa hak sama sekali, kuasa hukum akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.
“Jalur hukum sebagai alternatif terakhir bagi ALF,” pungkas Ngadiman. (*).