SURABAYA – beritalima.com, Ketua majelis hakim perkara perdata 374/Pdt.G/2021/PN.Sby, Sudar memutuskan mengabulkan gugatan Mulya Hadi atas Widowati Hartono, istri Bos Jarum dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya 1 atas alas hak SHGB 4157/Kelurahan Pradakalikendal yang diajukan Mulya Hadi. Senin (31/1/2022).
Dengan keputusan tersebut berarti Widowati Hartono tidak berhak atas sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa dan tidak mempunyai kepentingan untuk memperpanjang SHGB nomor 4157 Pradahkalikendal dengan menunjuk obyek sengketa diwilayah Kelurahan Lontar.
“Menghukum tergugat dan siapapun yang berwenang daripadanya menyerahkan tanah berikut segala sesuatu yang melekat berdiri diatasnya kepada penggugat sebagai pemilik tanah yang dimaksud dalam keadaan baik dan kosong,” kata hakim Sudar dalam amar putusannya.
Sempat terjadi keberatan dari kuasa hukum Widowati Hartono, Adidharma Wicaksana dengan dikabulkannya gugatan Mulya Hadi tersebut, Adidharma menyatakan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut yang dia nilai tidak memperhatikan bukti.
“Pemilik sertifikat mana bisa kalah, mana bisa ditolak, kami pasti banding, keadalian harus ditegakan. Sudah ngawur di sini. Kami punya sertifikat kok dikalahkan dengan surat kelurahan,” tegasnya.
Saat ditanya awak media terkait isi putusan hakim yang mengatakan SHGB 4157/Kelurahan Pradakalikendal dibatalkan, dia tetep ngotot bahwa bukti yang ia miliki sudah benar.
“Logikanya, kalau kelurahan rumahmu beda, apakah haknya masih ada atau tidak. Ini sudah main, ini kayak dagelan. Bukti, saksi dan ahli tidak ada satupun yang dipertimbangkan hakim,” kata Adidharma Wicaksana selepas sidang.
Sementara, tim penasehat hukum Mulya Hadi, Yohanes Dipa Wijaya menyebut bahwa putusan hakim ini suatu kejutan bagi dirinya yang awalnya merasa pesimis bisa memenangkan gugatan.
“Bagaimana tidak pesimis, yang kami lawan adalah seorang konglomerat. Tapi saya sangat mengapresiasi majelis hakim yang memimpin persidangan. Ini membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya bisa membawa keadilan dan bisa menjaga marwah institusi pengadilan yang berwibawa, adil dan terhormat. Buktinya klien saya yang notebene rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan sekalipun lawannya konglomerat. Seperti yang pernah saya sampaikan, perkara ini ibarat Semut lawan Gajah, rakyat kecil melawan konglomerat,” ujarnya.
Ditambahkan Yohanes Dipa, dengan dikabulkannya gugatan ini tentunya memberikan harapan bagi para pencari keadilan yang lain yang saat ini sedang memperjuangan hak-haknya melalui lembaga peradilan yang ada di jalan Arjuna ini.
“Ini bisa membuktikan bahwa hukum ini tidak tumpul ke atas dan tidak tajam ke bawah. Sebab majelis hakim tidak pandang bulu dan memang apa yang kami gugat adalah dengan dasar yang kuat dan fakta persidangan sudah jelas bahwa klien kami adalah pemilik sah dari objek sengketa,” ujarnya
Terkait tudingam dari pihak tergugat ada peran mafia tanah dibalik putusan ini. Yohanes Dipa Wijaya serius menimpali, kalau dia menuduh seperti silahkan saja, tapi ini negara hukum, harus dapat dibuktikan tuduhan tersebut. Kalau sampai tidak bisa dibuktikan berarti fitnah.
“Buktinya dalam persidangan masing-masing pihak diberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya oleh majelis hakim untuk membuktikan dalil kebenaran gugatannya maupun jawabannya. Jangan sampai setelah gagal membuktikan dalil dan jawabannya lantas menuduh pihak lain ada permainan. Ini tuduhan keji sekaligus serius. Fakta persidangan membenarkan bahwa lokasi tanah ada di Lontar bukan di Pradakalikendal,” tandas Yohanes Dipa.
Kepada awak media, Yohanes Dipa juga menyampaikan terimakasih pada Kementrian Sekretaris Negara (Menseknes) yang sudah menanggapi laporannya
“Bahkan sudah mendapatkan perhatian dari Bareskrim Polri. Hal ini membuktikan kalau pemerintahan Jokowi terbukti berkomitmen untuk pemberantasan mafia tanah. Kalau dikatakan mafia tanah, justru saya ingin bertanya kok SHGB 4157/Pradakalikendal kok bisa menunjuk lokasi di Lontar, siapa yang mafia tanah,” pungkasnya. (Han)