SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diketuai Maria Anna Samiyati SH,.MH dalam putusan Kasasi Nomor 3170K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I PT. ALIMIJ dan Pemohon Kasasi II Harijana.
Dengan penolakan itu, berarti sengketa kepemilikan saham dan pengelolan PT ALIMIJ, sebuah perusahaan minuman di Surabaya antara King Finder Wong (Penggugat) dengan Harijana (Tergugat), berakhir di tingkat Kasasi.
Putusan Kasasi itu semakin memperkuat putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya maupun putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang keduanya sama-sama mengabulkan gugatan King Finder Wong. Sebab King Finder Wong yang hanya mempunyai satu persen saham yang sah, ternyata bisa memperoleh keadilan.
“Dengan putusan itu, telah membuktikan bahwa King Finder Wong telah disiasati, sehingga PT. ALlMIJ yang sah miliknya, selama ini dikudeta atau dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak,” kata Ir. Eduard Rudy SH,. MH selaku penasihat hukum King Finder Wong memberikan penjelasan. Kamis (12/12/2024).
Menurut Eduard Rudy, perbuatan menguasai PT. ALIMIJ dan mengelolanya selama 3 tahun oleh pihak pemegang saham yang diduga tidak sah, adalah perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur pidana.
“Menurut kabar yang terdengar kurang lebih sekitar Rp.5 miliar yang di pakai mereka untuk keperluan pribadi mereka,” katanya.
Namun ungkap Eduard Rudy, sebagai kuasa hukum dari King Finder Wong, dirinya akan mengesampingkan mengeksekusi pelaporan dugaan tindak pidana penggunaan uang pengelolaan PT. ALIMIJ tersebut jika para pemegang saham yang diduga tidak sah mengembalikan uang dan posisi King Finder Wong seperti semula.
“Bilamana pihak-pihak terkait masih bersikeras ingin menguasai PT. ALIMIJ, maka dengan sangat terpaksa kami akan mengeksekusi dan melaporkan perkara ini keranah pidana,” ungkapnya.
Eduard Rudy menceritakan, dahulu King Finder Wong yang hanya mempunyai satu Persen Saham di PT. ALIMIJ berusaha disikut oleh Harijana.
Selanjutnya, mencari keadilan, Senin 12 Desember 2022, King Finder Wong memakai dirinya sebagai kuasa hukum menggugat PT. ALIMIJ dan Harijana ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomer perkara 1335/Pdt.G/2022/PN.Sby.
Usai menjalani persidangan panjang selama 6 bulan lebih, akhirnya hakim PN Surabaya Khusaini SH,.MH yang memeriksa dan mengadili gugatan itu mengabulkan gugatan King Finder Wong pada Selasa 18 Juli 2023.
Hakim Khusaini dalam putusannya menyatakan. Dalam Pokok Perkara. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian. Menyatakan Surat Penunjukkan Pelaksana Tugas Direktur PT. ALIMY tanggal 18 Desember 2020 dan Surat Pernyataan dan Penunjukkan Kuasa tanggal 27 September 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1734/Pdt.P/2021/PN.Sby tanggal 02 Nopember 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan batal demi hukum Akta Nomor 14 tanggal 26 November 2021 yang dibuat dihadapan ATIKA ASHIBLIE, S.H., Notaris di Kota Surabaya, dengan Nomor SP Data Perseroan : AHU-AH.01.03-0481316 tanggal 06 Desember 2021 mengenai Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan. Dan Akta Nomor 58 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat dihadapan TRI SUSILOWATI, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, yang mana Akta tersebut telah mendapatkan Persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor SK Pengesahan AHU-0050770.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022, dan mengenai perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.09-0035316 tanggal SP Data Perseroan tanggal 21 Juli 2022.
Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk tunduk dan taat pada putusan ini dan mengembalikan ke dalam keadaan semula PT ALIMIJ sebagaimana AKTA BERITA ACARA Nomor 35 tanggal 22 Desember 2009 yang dibuat dihadapan TRI AVIANTI MERPATININGSIH, S.H., Notaris di Kota Surabaya, yang mana atas Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kementeri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU- 03699.AH.01.02.Tahun 2010 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 22 Januari 2010. (Han)