SURABAYA – beritalima.com, Usman Wibisono, Ketua Bidang Hukum Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia yang didirikan Nardi T. Nirwanto S.A, akan melaporkan balik pihak-pihak yang pernah melakukan kriminalisasi dirinya dalam kasus pencemaran nama baik karena memperjuangkan uang arisan yang dihimpun dari anggota untuk pengembangan perguruan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Abdul Wahab SH,.MH selaku penasehat hukumnya Usman Wibisono.
Ia menegaskan laporan balik itu bakal dilakukan setelah Usman Wibisono dinyatakan tidak bersalah pada kasus pencemaran nama baik oleh Mahkamah Agun Republik Indonesia (MARI).
“Ada beberapa nama yang akan dilaporkan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan dan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tingkat kepolisian yakni inisial TSP, BI, ESW, YH, HSC, AS, ML, KK, YW, GML dan SR,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya. Jum’at (15/11/2024).
Sejumlah nama tersebut sambung Wahab akan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Sumpah Palsu.
“Kami juga berencana akan mengajukan gugatan Perdata karena di dalam perkara tersebut ada kerugian Materil dan Immateril yang diderita Usman Wibisono sejak dilaporkan ke polisi hingga menjadi terdakwa,” sambung Wahab.
Sebelumnya, Erick Sastrodikoro melaporkan Usman Wibisono atas dugaan pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Perbuatan tersebut berawal ancaman atau teror psikis Usman Wibisono pada tanggal 23 Maret 2022 melalui WA grup Forum Sabuk Hitam yang dilakukan dari rumahnya di Vila Kalijudan Indah, kecamatan Mulyorejo Surabaya yang meminta agar Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. KPHA Tjandra Sridjaya mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000 kepada perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai Indonesia.
Dalam grup WA tersebut Usman Wibisono juga menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ??
Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas”.
Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik. Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.
Buntut dari kasus tersebut, Usman Wibisono pada Senin 27 Nopember 2023 di vonis 3 tahun penjara oleh Hakim PN Surabaya karena melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Bambang Irwanto, Dr. KPHA Tjandra Sridjaya dan Ir. Erick Sastrodikoro.
Tak puas dengan vonis itu, Usman Wibisono pada 13 Desember 2023 mengajukan perlawanan banding. Dan pada 24 Januari 2024 banding Usman Wibisono diterima oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan hukumannya di korting menjadi 1 Tahun dan 6 bulan.
Masih tak patah arang memperjuangkan keadilan bagi dirinya. Usman Wibisono pun pada 4 April 2024 mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan pada 25 Juni 2024 Kasasinya dikabulkan. Dan Usman Wibisono akhirnya dinyatakan tidak bersalah pada kasus pencemaran nama baik atau fitnah.
“Mengadili, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II, Terdakwa Usman Wibisono, Ir, SH, MM, Bin Artono (Alm).
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 45/PID/2024/PT.SBY tanggal.24 Januari 2024 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1835/Pid.B/2023/PN.Sby tanggal 27 November 2023 tersebut.
Mengadili diri sendiri. Menyatakan terdakwa Usman Wibisono IR, SH, MM, Bin Artono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pungkas Advokat Wahab membacakan putusan Kasasi 969 K/PID/2024 tanggal 25 Juni 2024. (Han)