SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pemindahan makam Covid-19 antara Vicky Wijaya Erwan Putra sebagai Penggugat melawan Rumah Sakit Darmo dkk. Vicky Wijaya mantab menggugat Rumah Sakit Darmo dkk setelah dia menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di perkara yang sama dan mengantongi salinan putusannya dari majelis hakim.
“Hari ini yang datang hanya Turut Tergugat 2 saja ya, kalau begitu sidang kita tundah satu minggu lagi, sambil menunggu tergugat 1,2 dan 3 datang. Sidang ditutup,” kata Ketut Tirta, ketua majelis dalam perkara ini diruang sidang Sari 2 PN Surabaya. Senin (20/9/2021).
Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Vicky Wijaya, Feldo Daniel Keppy dari DW & Partners berharap kalau Rumah Sakit Darmo merasa tidak mempunyai kesalahan silahkan merespon dan melawan gugatan ini di Pengadilan.
“Gugatan kami tidaklah main-main.Jadi tolong gugatan ini direspon dengan serius,” katanya di PN Surabaya.
Feldo juga menyatakan bahwa perkara ini sebelumnya sudah di pernah sidangkan di Pengadikan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dimenangkan pihaknya dengan amar putusan mencabut surat pembatalan pemindahan Jenazah mendiang Erwan Wijaya, sehingga jenazah almarhum dipindahkan dari makam Keputih N Satu, khusus Covid ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Asri Abadi di Lawang, Malang pada Selasa 6 April 2021.
Feldo juga mengungkapkan, kalau dalam sidang PTUN tersebut, saksi dari pihak rumah sakit yaitu dokter yang memberi label Almarhum Erwan Wijaya sebagai pasien Dalam Pengawas (PDP) juga dihadirkan,
“Ternyata, penetapan PDP yang dia keluarkan tidak sesuai prosedur karena tidak ada pemeriksaan secara langsung ke jenazah, melainkan hanya bertanya pada keluarga semata. Terus hasil rontgen yang dipakai cuma satu hasil, bukan dua sampai tiga hasil semata. Mereka juga menagih biaya yang lumayan besar,” ungkapnya.
Diceritakan Feldo, kasus ini bermula saat Dinkes kota sebelumnya menerbitkan surat izin pemindahan jenazah Erwan yang dikuburkan di TPU Keputih.
Namun, saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah Covid-19 itu ke pemakaman, terbitlah surat pembatalan dari Dikes yang menyatakan bahwa keluarga mendiang Erwan Wijaya telah memberikan keterangan palsu mengenai waktu kematiannya.
Pihak keluarga menyatakan Erwan Wijaya meninggal saat perjalanan. Saat itu mendiang Erwan Siswoyo datang ke RS Darmo dalam keadaan telah meninggal dunia atau Death on Arrival (DoA). Hal itu dikuatkan dengan surat keterangan kematian dari RS Darmo yang pada 12 Juni 2020 dalam keadaan meninggal atau DoA.
Berdasarkan laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 858/Pdt.G/2021/PN.Sby terdaftar pada Senin 6 September 2021.
Vicky Wijaya Erwan Putra sebagai Penggugat dan Rumah Sakit Darmo sebagai Tergugat 1, dokter Sulung Budianto sebagai Tergugat 2, dokter Stephanie Pereira sebagai Tergugat 3 dan dokter Ponco Nugroho, sebagai Turut Tergugat 1 serta Dinas Kesehatan Kota Surabaya, sebagai Turut Tergugat 2.
Dalam Petitumnya Vicky Wijaya Erwan Putra menyatakan bahwa Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 telah melakukan Perbuatan Melawan h
hukum dan memerintahkan meminta maaf melalui 4 media cetak selama 5 hari berturut-turut. Menghukum Tergugat 1,2 dan 3 secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp.4.2 juta dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1 miliar. (Han)