TULUNGAGUNG, beritalima.com- Menanggapi polemik yang terjadi beberapa hari terakhir terkait Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung memberi tanggapan.
Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis S.H, M.H, mengatakan, penyelidikan di Desa Batangsaren dimulai April 2022 dan sejauh mana perkembangan.
“Sebagai pimpinan yang baru, saya mohon penyelidikan di Desa Batangsaren sebenarnya bagaimana terkait pengelolaan pendapatan APBDes tahun anggaran 2014-2019, sejauh mana perkembangannya. Namanya sudah di sidik, pasti ada akhir dan awal,” kata Ahmad, Senin 24 Oktober 2022.
Menurutnya, pengumpulan alat bukti dan lainnya saat sidak, karena memang saat ditanya penyidik APH pamong desa yang diperiksa tidak kooperatif dan segera memberikan, lalu dilakukan upaya hukum penggeledahan dan penyitaan.
“Kami tidak merampas layaknya debt colector, kalau di jalan motor dirampas atau ditarik. Kita ada surat perintah dan apa yang beredar di luar itu tidak benar,” ucapnya.
Ia menambahkan, sebenarnya hari Jum’at kemarin akan diadakan pertemuan dengan AKD dan perwakilan, namun tidak jadi, karena ada kegiatan.
“Rencananya hari Jum’at akan diadakan pertemuan dengan AKD dan beberapa perwakilan, namun belum sempat. Jika sudah digoreng-goreng seperti ini kan repot,” tambahnya.
Lanjut Kajari, sebenarnya sudah dijelaskan kepada kepala Desa Batangsaren dan sempat ketemu. Apabila kooperatif dan enak, tidak mungkin disidak.
“Cuma, kalau mengisukan yang tidak- tidak tentang kita, kita juga malah jengkel. Bisa aja sekarang pun kalau dua alat bukti ada, kita tahan, cuma tidak kaya gitu juga,” pungkasnya.
Sementara itu, Agung Tri Radityo Kasi Intel Kejari, mengungkapkan, waktu digeledah sprint sudah disampaikan kepada Kepala Desa.
“Prosedur sidak, kita geledah dulu baru minta izin, karena kalau izin terlebih dulu nantinya bocor dan barang bukti disembunyikan. Memang tekniknya seperti itu, dan kita juga hati-hati dalam menyikapinya,” ungkap Agung.
Pihaknya menyarankan, jika berdebat seharusnya di pengadilan saja. Disitu nanti ada hakim, saksi, terdakwa, penasehat hukum (PH), ada yang membela.
“Silahkan ikuti aturan yang sudah berlaku, kita hanya menjalankan tugas sesuai SOP dan prosedur,” saran Agung.
Agung juga menjelaskan, jika ada yang menghambat proses penyidikan, diancam dengan tindak pidana sesuai yang berlaku.
“Yang menghambat proses penyidikan, akan dikenakan pasal 21 Tipikor dengan ancaman minimal 3 tahun,” pungkasnya. (Dst).