MOJOKERTO,Beritalima.com-Menanggapi atas Pledoi dari Kuasa Hukum Ir.Didik Pancaning Argo Msi Mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto, Terdakwa Kasus Normalisasi Sungai Jurang Cetot dan Sungai Landain tahun 2016 lalu
Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Pidsus Kajari Mojokerto Tetap pada tuntutanya dalam Repliknya JPU menyampaikan beberapa poin keberatan atas Pledoi yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi dua pekan lalu.
Seperti yang telah diketahui dalam sidang dua pekan lalu terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi. Serta Penasehat Hukum Terdakwa, telah menyampaikan Nota pembelaan yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan dalam surat dakwaan JPU dan oleh karena itu haruslah terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan
“Dan berdasarkan telaah dan meneliti dan serta mencermati Nota pembelaan dari Terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi maupun dari Kuasa Hukum Terdakwa,Dapatlah kami kemukakan hal-hal yang melandasi, sehingga terdakwa tidak sependapat dengan sependapat dengan JPU,” Ujar JPU Pidsus Kajari Mojokerto
Lebih lanjut dikatakan hal-hal yang menjadi Keberatan JPU atas Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa adalah Bahwa perbuatan Terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi. Merupakan perintah jabatan dari Bupati Mojokerto yaitu Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku atasan Terdakwa dimana pada saat Kepala Daerah yang perintah tersebut di berikan,Terdakwa memahaminya sebagai perintah atasan selaku Kepala Daerah yang mempunyai Kewenangan untuk melaksanakan kegiatan Normalisasi Sungai Jurang Cetot di Wilayah Kabupaten Mojokerto
Bahwa Perbuatan Terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi tidak memenuhi Unsur sebagaimana dalam surat dakwaan JPU yaitu Pasal 2 ayat (1) UU RI.No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan di tambah dengan UU RI.No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maupun pasal 3 UU RI.No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.No.31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
“Maka kami selaku JPU dalam kasus Normalisasi tetap sesuai dengan Dakwaan dan tuntutan kita” Tambah JPU dalam Repliknya
Sementara itu Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi.Untuk menanggapi atas Replik yang di sampaikan JPU, Dalam Duplik lisanya Panasehat Hukum Ir.Didik Pancaning Argo Msi. Eko Agus Indrawono SH menyampaikan tetap pada Nota Pledoi yang di sampaikan dua pekan lalu
“Mohon ijin yang mulia Replik yang di sampaikan JPU dalam sidang hari ini,saya tanggapi secara lisan dan dalam Duplik kami, kami tetap seperti Pledoi Kita,” Ujar Eko Agus Indrawono SH saat di persidangan di Pengadilan Tipikor.Kamis (3/12/2020)
Dan selanjutnya sidang akan di gelar kembali pekan depan dengan agendan Putusan.(Kar)