DEPOK,beritalima.com
Sepakat dengan Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP Kota Depok) Bambang Bastari, Praktisi Hukum yang juga Ketua Yayasan Lembaga Hukum Kami Ada
Tatang S.E.,S.H.,M.H.,CPL
meminta agar terus melanjutkan kasus domisili fiktif yang di menangkan oleh CV Kevin Jaya Mandiri Kontraktor yang beralamat Jl. Poly No.65 RT05/RW03 Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung Kota Depok dengan anggaran sebesar Rp 5 Milyar lebih.
Pihaknya mengatakan bahwa kasus tersebut harus terus di lanjutkan agar ada efek jera bagi kedua belah pihak,baik oknum asn maupun pengusaha yang di anggap melakukan pemalsuan data.
“Laporkan saja bang atas dugaan pemalsuan data dan atau berkas-berkas nya sesuai dengan Pasal 263 KUHP jika ada indikasi pemalsuan,bisa juga lalukan gugutan perbuatan melawan hukun ke pengadilan negeri,” tegasnya,Senin (12/09/2022)
Sekali lagi pihaknya menegaskan jangan ada lagi kasus 86 ,karena menurutnya hal tersebut perlu di lakukan agar tidak ada lagi oknum ASN yang berani bermain mata dengan hukum atau menggampang kan suatu kasus.
“Untuk oknum BLP bisa ditarik ke pasal 55 KUHP karna turut serta,segera buat laporannya karena nanti pasti pengembangan kasus,” terangnya.
Masih kata tatang bahwa apa yang di lakukan oleh kedua belah pihak tidak main-main karena dapat diancam dengan kurungan pidana.
“Sama -sama dapat diancam dengan hukuman kurungan di atas 5 tahun,” tandasnya. (Yopi)