Kiri Sekda Muhlis Soamole dan Kanan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula telah memeriksa lima belas orang saksi termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Muhlis Soamole dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jainudin Umaternate dalam penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Lapen ruas sentra perkebunan di Desa Modapuhi –Saniahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Proyek senilai Rp5,2 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 yang seharusnya dikerjakan CV Sumber Berkat Utama (SBU) tersebut diduga fiktif.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (7/11/2025) menegaskan tim penyidik juga sudah berada di Manado dan dijadwalkan akan meminta keterangan penyedia yang beralamat di sana.
“Tim Kejari Kepulauan Sula saat ini sudah berada di Manado untuk memeriksa penyedia yang berdomisili sana”, ujar Kasi Intelijen, Raimond Chrisna Noya. (Dinnur Soamole)








