Menaruh perhatian serius dengan kasus kekerasan Perempuan dan anak, DP3A akan membentuk UPTD

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com– Dalam menggenjot penanganan kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Hal ini berdasarkan pernyataan dari Kepala DP3A Fransiska Renjaan saat ditemui awak media menyatakan Untuk menangani kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak program dari DP3A sendiri menargetkan pada bulan April 2020 sudah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

“Direncanakan pembentukan UPTD ini pada bulan April 2020 sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena kita di kasih waktu selama tiga bulan untuk membentuk UPTD tersebut”. Katanya.

“UPTD ini menggantikan satu lembaga yang sebelumnya disebut Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang sebelumnya telah aktif di SK kan oleh Bupati, selama ini yang menangani kasus Kekerasan mulai dari pengaduan korban sampai pendampingan di Pengadilan”. Ujarnya.

Iya juga menyebutkan P2TP2A kedepan lembaga ini diganti dengan UPTD yang didalamnya Pemerintah dan akan melibatkan tenaga Profesional dan juga masyarakat sebagai tenaga sukarela untuk membantu.

“Kalau P2TP2A selama ini belum
Melakukan pelayanan yang optimal dalam arti bahwa belum melakukan pelayanan rehabilitasi seperti perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dia harus direhab dari sisi psikologis nya, ini yang belum kami lakukan”. Akunya.

“Karena kami belum punya tenaga psikolog ini termasuk persoalan yang kami hadapi saat ini dan kedepan UPTD ini nanti sudah dilengkapi dengan tenaga-tenaga tersebut”. Jelas Fransiska.

Iya juga menyampaikan kedepan akan ada dukungan dana dari PusatĀ  yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kurang lebih 1 Milyar.

Dan pada tahun depan itu bagi Kabupaten yang sudah membentuk UPTD akan dikasih Dana DAK yang dapat membantu keberlangsungan fungsi dan tugasnya.

UPTD sendiri khusus untuk penanganan kasus, jadi untuk melaporkan kasus Kekerasan ke kepolisian sampai pada tahap rehabilitasi terhadap korban kekerasan itu fungsinya UPTD.

“Jadi kedepan kami Dinas PPA punya tugas sebatas hanya terkait dengan pencegahan, membuat kebijakan, regulasi, aturan, melakukan sosialisasi dan pembinaan, selama ini penanganan kasus Kekerasan belum tuntas karena kami terkendala dengan anggaran, kemudian juga belum adanya tenaga profesional karena pakai tenaga profesional harus dibayar”. Bebernya.

Kedepan ini dengan dukungan Dana DAK ini sudah bisa dipastikan adanya tenaga konselor, advokat, psikolog dan juga rumah rehabilitasi, jadi penanganan terhadap korban kekerasan akan tuntas, dan dia bisa kembali ke kondisi awal tanpa meninggalkan trauma yang mendalam.

“Karena orang yang mengalami kekerasan itu jika tidak ditangani secara tuntas maka bisa dipastikanĀ  dia akan menjadi pelaku-pelaku kekerasan suatu saat nanti, kalau tidak direhabilitasi dan dikembalikan ke kondisi semula”. Pungkasnya.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait