Menata Lingkungan Kota, Dengan Konsep Ruang Terbuka Hijau

  • Whatsapp

TORAJA UTARA, beritalima.com – Perda Nomor : 14 tahun 2015 tentang izin lingkungan dan Perda Nomor : 9 Tahun 2016 tentang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua Perda tersebut terbentuk, bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menimalisasi adanya kerusakan lingkungan serta penataan lingkungan yang ada agar tetap lestari.

Misalnya Perda Nomor : 14 tahun 2015 terkait izin lingkungan, terutama, setiap badan usaha yang membangun di daerah Kabupaten Toraja Utara harus memiliki izin lingkungan.

Dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Toraja Utara, Arung B Lipa, Rabu (6/12), soal lingkungan hidup serta tata pengelolaan lingkungan sesuai berdasarkan Perda yang ada.

” Izin lingkungan yang dimaksud, setiap warga mengajukan izin membangun, terutama membangun sebuah perusahaan, bangunan tersebut disertai dengan izin lingkungan, artinya lingkungan hidup mengeluarkan surat rekomendasi dengan melakukan verifikasi ruang lingkungan yang bakal digunakan,” jelas Arung.

Semisal, bangunan tersebut di anggap melanggar Perda yang ada, sudah pasti lingkungan hidup tidak akan mengeluarkan rekomendasi terkait rencana pembangunan yang dilakukan oleh warga itu.

Contoh, jika warga membangun di sempadan bantaran sungai, sudah terang Dinas Lingkungan Hidup tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

Perda Nomor : 9 tahun 2015 tentang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini terkait pengelolaan kawasan hijau dalam kota termasuk pertamanan yang ada. Konsepnya, kawasan kota harus memiliki ruang terbuka dengan kawasan hijau yang ada.(Gede Siwa).

Keterangan foto : Selamatkan Kawasan Hutan Lindung Di Kabupaten Toraja Utara.

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *