Jayapura, beritalima.com|- Pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah seperti RSUD Yowari yang berlokasi di Jl. Raya Sentani – Depapre, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, berada pada persimpangan kompleks antara tuntutan profesionalisme medis, keterbatasan sumber daya, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, dinamika pelayanan di RSUD Yowari menunjukkan adanya potensi gesekan antara tenaga medis dan pasien baik dalam bentuk ketidakpuasan layanan, miskomunikasi, hingga potensi konflik hukum.
Permasalahan ini tidak bisa semata-mata dilihat sebagai kegagalan individu tenaga kesehatan atau tuntutan berlebihan dari pasien. Lebih dari itu, ini adalah persoalan sistemik yang membutuhkan pendekatan hukum berbasis keseimbangan perlindungan antara kedua belah pihak.
Di satu sisi, pasien semakin sadar akan haknya sebagaimana dijamin dalam regulasi kesehatan, termasuk hak atas informasi, hak mendapatkan pelayanan yang layak, dan hak untuk mengajukan keluhan. Namun di sisi lain, tenaga medis sering berada dalam tekanan tinggi baik dari keterbatasan fasilitas, beban kerja, maupun risiko litigasi.
Masalah muncul ketika terjadi ketimpangan persepsi. Pasien menilai keterlambatan atau hasil yang tidak sesuai harapan sebagai kelalaian. Tenaga medis melihat kondisi tersebut sebagai bagian dari risiko medis atau keterbatasan sistem. Ketimpangan ini seringkali berujung pada konflik hukum yang sebenarnya dapat dicegah melalui sistem manajemen risiko yang baik.
RSUD Yowari, sebagaimana banyak RSUD lainnya, masih menghadapi tantangan dalam membangun sistem manajemen risiko hukum yang terstruktur. Beberapa indikatornya antara lain: belum optimalnya dokumentasi medis yang komprehensif, informed consent yang belum sepenuhnya dipahami sebagai alat perlindungan hukum, tidak adanya mekanisme audit medis dan etik yang independen dan rutin penanganan pengaduan pasien yang belum berbasis mediasi.
Padahal, dalam perspektif hukum kesehatan modern, pencegahan sengketa jauh lebih penting daripada penyelesaian sengketa.
Tenaga medis di RSUD Yowari menghadapi risiko hukum yang tidak kecil, termasuk potensi tuntutan pidana, perdata, maupun etik. Dalam konteks ini, seringkali mereka bekerja dalam kondisi fasilitas terbatas, jumlah tenaga tidak sebanding dengan beban kerja serta tekanan dari keluarga pasien.
Namun ironisnya, ketika terjadi sengketa, faktor-faktor sistemik tersebut jarang menjadi pertimbangan utama dalam penilaian publik maupun proses hukum. Ini menunjukkan perlindungan terhadap tenaga medis belum berjalan secara optimal.
Di sisi lain, tak dapat dipungkiri, pelayanan pasien tetap harus mendapatkan perlindungan maksimal. Kasus-kasus seperti: kurangnya komunikasi dokter-pasien, tidak transparannya tindakan medis, dugaan malpraktik, menunjukkan sistem juga belum sepenuhnya berpihak pada pasien.
Oleh karena itu, pendekatan yang dibangun tidak boleh berat sebelah, melainkan harus memastikan hak pasien terlindungi di satu sisi dan di sisi lain tenaga medis tidak dikriminalisasi tanpa dasar.
Solusi yang ditawarkan adalah membangun sistem berbasis keseimbangan perlindungan hukum, dengan beberapa langkah strategis, seperti penguatan Informed Consent Informed consent harus diposisikan sebagai proses komunikasi, bukan sekadar administrasi. Pasien harus benar-benar memahami risiko tindakan medis.
Lalu membentuk Tim Manajemen Risiko Hukum RSUD Yowari, sehingga memiliki tim khusus yang menangani analisis potensi sengketa, mediasi internal dan pendampingan tenaga medis. Audit medis dan etik berkala penting untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus menjadi alat pembelajaran, bukan sekadar alat penghukuman.
Sistem Pengaduan Berbasis Mediasi Pendekatan restoratif perlu dikedepankan, sehingga konflik tidak langsung berujung pada proses hukum. Dan, edukasi hukum bagi tenaga medis serta pasien disertakan sehingga kesadaran hukum dibangun di kedua sisi. Tenaga medis memahami batas kewenangan dan kewajiban dan pasien memahami risiko medis dan prosedur pelayanan
Pada akhirnya, tujuan utama dari sistem hukum di bidang kesehatan bukanlah untuk menghukum, melainkan untuk membangun kepercayaan antara tenaga medis dan pasien. RSUD Yowari memiliki peluang besar untuk menjadi model rumah sakit daerah yang mampu mengelola risiko hukum secara bijak. Dengan pendekatan yang seimbang, RS tak hanya menjadi tempat penyembuhan secara medis, tetapi juga ruang yang aman secara hukum bagi semua pihak.
Dengan suasana seperti itu, diharapkan yang tumbuh adalah kepercayaan fondasi utama dari pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Oleh: Dr. Raflus Doranggi, M.H, Ketua biro hukum pembinaan dan pembelaan anggota ( BHP2A) IDI Wilayah Papua, tinggal di Jayapura.








