Makassar, beritaLima, Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum tukang pijat di lingkungan Polrestabes Makassar (mbak Ning) kepada salah seorang Wartawati bernama Cristy dilaporkan kepada Pihak yang berwajib pada Kamis (07/07).
Dalam laporan Cristy dengan Nomor : STBL/1624/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes MKSR, dengan tindakan Pidana Penganiaayaan dan Pencemaran Nama Baik karena wanita yang bergabung dalam Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) yang merasa sebagai korban ini tidak terima dengan hinaan dan makian bahkan yang dilakukan oleh mbak Ning.
“Saat melaporkan kejadian ini, mbak Ning (terlapor) sempat melakukan tindakan penganiayaan dari Tukang pijit/kredit di Ruangan SPKT Polrestabes Makassar dan di saksikan beberapa Oknum Polisi yang sedang bertugas”, kata Cristy”, usai memberikan keterangan kepada penyidik sebelum melakukan Visum ke Rumah sakit Stella Maris Makassar.
Bukan hanya itu, Wartawati yang berlegalitas Lengkap ini di Hina didepan umum dan disaksikan beberapa Pejabat Kepolisian yang ada di Poltestabes makassar dengan cacian sebagai Wartawati Gadungan.
Cristy menambahkan, Sebagai pekerja pencari berita yang dilindungi UU Pers nomor 40 tahun 1999 hanya ingin tindakan keadilan dari pihak kepolisian Polrestabes Makassar untuk segera menindak dan memproses secara Hukum yang berlaku bagi pelaku penganiayaan dan penghinaan terhadap profesi Wartawan.
“Kami ingin supremasi hukum dinegara kita benar-benar ditegakkan. Apabila perkara ini tidak diindahkan oleh yang berwenang, maka kamu akan membawa kasus ini pada tingkatan yang lebih tinggi lagi hingga kasus seperti ini tidak terulang lagi”, ucap Cristy.
Sebelumnya, Cristy menelpon Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar untuk mengucapkan mohon maaf lahir bathin. Setelah itu mbak Ning yang bekerja sebagai tukang Pijat dilingkungan Polrestabes tiba – tiba menghina dan mencakar Wajah Cristy. (cr/red)