M. Naipon Ali Penasehat Baranusa Kabupaten Kepulaun Sula Wilayah Sanana, Taliabu, Mangoli
KEPULAUAN SULA,beritalima, com || Sehubungan dengan surat Kementrian Sekretaris Negarai Republik Indonesia (RI) Sekretian Presiden Nomor : B-08/KSN/SP/KK.08/06/2023, tentang permohonan peran serta bidang kesenian yang akan ditampilkan pada perayaan HUT Kemerdekaan ke-78 di Istana Negara RI pada 17 Agustus 2023.
“Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya Dinas Pariwisata sepakat menetapkan personil Tarian Bela Yai dengn jumlah 25 orang di antaranya 19 orang personil dari Desa Fatkauyon sedangkan untuk 6 orang personil di ambil dari luar Desa Fatkauyon
Hal tersebut mendapat tanggapan dari sala satu Toko Adat Desa Fatkauyon, Adu Yoisangadji kepada media ini, ia menjelaskan bahwa, Pemda Kepulauan Sula telah melanggar ketentuan adat dalam pelaksana Tarian Bela Yai, Sebab konsep Tarian Bela Yai, seharusnya berjumlah 35 orang personil, ini merupakan tarian yang telah diturunkan oleh leluhur kami dan diwariskan kepada anak cucu di Desa Fatkauyon, “ungkapnya.
“Oleh karena itu, kata Adu, Tarian Bela Yai, tidak bisa digabungkan dengan orang luar dari Desa Fatkauyon, menginggat, Tarian Bela Yai, ketika digabungkan dengan orang lain, maka imbas dari tarian tersebut akan menjadi taruhan didalam desa, bahkan akan terjadi korban
Disamping itu, Tarian Bela Yai memiliki ritual dalam hal mistis dan sakral, sehingga hanya di khususkan pada masyarakat Desa Fatkauyon, “tindasnya.
Selain itu, Kepala Desa Fatkauyon, Badrun Yoisangadji, mengatakan, Tarian Bela Yai itu, dari dulu hingga saat ini, setiap ditampilkan tidak pernah melibatkan warga desa lain. Tarian tersebut ketika ditampilkan punya syarat tertentu. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh masyarakat Desa Fatkauyon.
“Karena itu, ia meminta pemerintah daerah, jika mengambil penari dari desa lain, paling tidak punya darah keturunan dari Desa Fatkauyon . Selain itu, penari dari luar ketika diajarkan tarian tersebut terlebih dahulu melewati beberapa ritual. “Ada juga, saat keluar dari desa untuk berangkat, itu juga ada ritualnya. Ini yang jadi persoalan ketika mengambil sebagian peserta dari luar. Yang jelas pemerintah desa tidak bertanggungjawab bila dikemudian timbul masalah, “tindasnya.
Hal ini mengencam keras dari selaku penasehat besar Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Kabupaten Kepulaun Sula, wilayah Sanana, Taliabu, Mangoli, Provinsi Maluku Utara, Haji M. Naipon Ali saat diwawancarai media ini, Rabu (19/7/23)
Menurutnya,Tarian Bela Yai ini adalah tarian adat yang ada kaitannya dengan perang, jadi harus hati-hati, karena itu para Baranusa sendiri akan menyampaikan kepada pihak desa setempat dan pemerintah
“Sebab masalah ini harus sesuaikan dengan adat 35 orang personil, jangan dikurangi dan jangan ditambah, karena tarian adat Tarian Bela Yai, ini adalah tarian yang mengandung makna perang, sehingga setiap pesona yang menari itu dikawal secara ketet, ini dilihat oleh leluhur pada saat peperangan kala itu, “ujar Haji Naipon Ali.
Lanjut Naipon, Andaikata ada campur dari pihak luar efeknya ada korban dan Baranusa menganjurkan memohon kepada pemerintah dan kepada desa (Kades) jangan dicampur adukkan. Apakah mungkin saya beri contoh.
Misalnya, Kesenian Reog dari Ponorogo ditampilkan di istana, Apakah orang Surabaya bisa mewakili Ponorogo kan tidak bisa, begitupun sama dengan halnya Tarian Bela Yai dari Desa Fatkauyon, ini harus anak desa dari Fatkauyon
Untuk itu, Pemerintah Daerah mengambil langkah atau mencampuradukkan pihak keluar risikonya pemerintah daerah harus bertanggungjawab dan Baranusa lepas tangan
“Dan Baranusa daerah akan melaporkan ini kepada pimpinan Baranusa di Jakarta, karena ini diduga ada campur tangan dari pimpinan daerah atau pihak dari Dinas Pariwisata, Sebab tidak paham tentang Tarian Bela Yai dari Desa Fatkauyon tersebut, “tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Sula, Kamaludin Drakel belum dapat dihubungi. [dn]