Jakarta, beritalima.com|– Kekerasan yang menimpa anak-anak belakangan ini kian mencemaskan. Perlu perhatian semua pihak untuk mengatasinya.
Padahal, kita telah memiliki Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kekhawatiran ini menjadi diskusi di Ruang PPID Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI (8/8).
Dalam upaya mencegah kekerasan terhadap anak, sejumlah solusi telah dikembangkan oleh berbagai pihak. Penting untuk memahami tumbuh kembang anak dan menjadi pendengar yang baik.
Dan, orang tua harus bangun komunikasi yang baik dengan anak, memperhatikan keluhan anak, dan membantu kesulitan anak. Membangun komunikasi dua arah dengan anak juga sangat penting untuk memastikan anak merasa nyaman berbicara tentang perasaannya.
Komisioner KPAI DRS.Kawiyan mengatakan, “juga perlu pendidikan reproduksi untuk anak yang menjadi korban dan langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara terencana dengan dukungan semua pihak agar jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang.”
Intinya, mencegah kekerasan terhadap anak di Indonesia memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
Dengan memahami tumbuh kembang anak, meningkatkan komunikasi, memberikan pengetahuan, dan meningkatkan relasi sosial, dapat menciptakan lingkungan lebih aman dan nyaman bagi anak-anak kita.
Jurnalis: Rendy