Mencekik Leher Pengelolah Perumahan Darmohill Surabaya, Toni Sutikno Diadili

  • Whatsapp

Surabaya – beritalima.com, Toni Suktikno diadili di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan terhadap Benny Saputro, ST, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (03/10/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Darwis menghadirkan saksi yakni Benny Saputro dan kedua security Muhmmad Yahya Septywan serta Ilzam Akbar.

Pada intinya para saksi menyampaikan bahwa, Benny telah dicekik serta diancam dengan disaksikan oleh kedua security.

“Kejadian itu ada videonya,” celetuk salah satu security di hadapan Majelis Hakim.

Ditanya oleh JPU Darwis, apabila terdakwa meminta maaf kepada saksi, apakah saksi akan memaafkan terdakwa?.

“Ya. Saya akan memaafkannya, pak,” saut Benny.

Selanjutnya Majelis Hakim meminta JPU untuk memutarkan video kejadian tersebut. JPU, Penasehat Hukum terdakwa dan para saksi menyaksikan rekaman di Meja Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara ini bermula, pada hari Selasa 07 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB. Saat iti saksi Muhammad Yahya Septyawan dan saksi Ilzam Akbar yang adalah security di Perumahan Darmohill Surabaya, sedang membagikan 30 bendel fotocopy Surat Badan Pengelola Damohill No. 023/DBAJ-DH/V/2024, tanggal 06 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Kasasi yang dilampiri dengan Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Jo. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Jo. No. 165 K/PDT/2024, tanggal 26 April 2024 kepada warga di depan rumah terdakwa Toni Sutikno Perumahan Darmohill blok M No. 23 Surabaya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, terdakwa keluar dari dalam rumahnya dan menghampiri mereka sambil marah-marah (suara keras) lalu merampas 30 (bendel) fotocopy surat edaran dari saksi Ilzam Akbar dan dibuang di jalan.

“Terdakwa tidak mau surat tersebut diedarkan kepada warga,” kata Jaksa Darwis.

Melihat kejadian itu, datanglan saksi Danang Fitrian (Danru Security) untuk menengahi dan mengambil 30 bendel fotocpy surat yang dibuang tersebut, namun tidak diperbolehkan oleh terdakwa untuk mengambilnya.

Selanjutnya saksi Danang Fitrian menelpon saksi Benny Saputro, ST. (Manager Operasional PT.Colliers International Indonesia, developer Perumahan dan Apartemen Darmohill) untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Kemudian saksi Benny Saputro, ST., datang di lokasi dan berbicara baik-baik dengan terdakwa, namun terdakwa tetap emosi dan melarang saksi untuk mengedarkan Surat Badan Pengelola Damohill tersebut.

Celakanya saat itu saksi Danang Fitrian mencoba merekam peristiwa tersebut dengan kamera HPnya. Khawatir rekaman itu menjadi Viral, tiba-tiba terdakwa mencoba merampas HP tersebut namun tidak berhasil.

“Lalu terdakwa mencekik leher saksi Benny Saputro, ST. dengan kuat dengan menggunakan kedua tangannya sambil berkata “Tak Cekik temen, tak jupukno clurit tak pateni pisan”.

Mengetahui hal tersebut kemudian saksi Danang membantu saksi Benny Saputro, ST melepaskan dari cekikan dengan cafa melepaskan kedua tangan terdakwa.

Setelah terlepas, terdakwa masuk ke dalam rumahnya sambil mengancam “Tak jupukno clurit”, sehingga membuat mereka saksi segera meninggalkan lokasi tersebut untuk menghindari hal-hal yang lebih parah terjadi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Benny Saputro, ST. Mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VER/238/V/KES.3/2024/Rumkit, tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara H.S. SAMSOERI MERTOJOSO Polda Jatim, dengan Hasil Pemeriksaan, Pada leher kanan didapatkan tiga luka memar masing-masing berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, tiga sentimeter kali satu sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, Pada leher kanan didapatkan luka lecet gores ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan Pada leher kiri didapatkan luka memar, warna merah ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait