Mencoba Kabur, Bandar Sabu Pulau Gambar Didor Polisi

  • Whatsapp

Tersangka Hendra diberikan Timah Panas oleh polisi dan terbaring di Rumah Sakit Kota Tebing Tinggi berikut barang bukti sabu diamankan Polsek Dolmas.


Serdang Bedagai, beritalimacom– Seorang pengedar narkoba jenis sabu, Hendra (25) warga  Dusun XI, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara terpaksa di lumpuhkan kaki kananya, saat akan ditangkap petugas Polsek Dolmas berusaha kabur dari penangkapan di rumahnya, Sabtu (01/4).

AKP Jasmoro Kasubag Humas Polres Sergai menjelaskan sebelumnya sekitar pukul 21.30 Wib. Polisi sudah mengendus pelaku Hendra, keberadaanya di sebuah rumah yang sering  digunakan sebagai tempat melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

 “Informasi yang didapat segera ditindak lanjuti polisi dengan mengepung rumah tersebut, rupanya kehadiran polisi, sudah diketahui pemuda penggangguran itu, dengan berusaha melarikan diri, tak mau buruannya hilang, team yang dipimpin oleh Iptu  Depta Sitepu SH menyarangkan satu butir tmah panas ke kaki kananya,” ungkap AKP Jasmoro.

Begitu juga disaksikan kepala desa Pulau Tagor maupun tersangka, polisi pun menggeledah rumah tersebut, tidak seperti biasa pengedar  lainya menyimpan sabu di dalam kamar, namun untuk mengelabui petugas tersangka  menyimpan sabu di tempat pencucian piring .

“Ditempat ini  kami menemukan satu dompet kecil setelah dibuka dari dompet tersebut, ditemukan barang bukti – 03 (tiga) helai plastik klip tembus pandang   berisikan Kristal warna putih  diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 7,07 Gram ” Kata Kanit.

“Tidak itu saja, polisi juga menemukan 01 (satu) pipet yang ujungnya runcing /skop.,- 01(satu) unit timbangan elektrik.,- 25 (dua puluh lima) plastik klip kosong.dan  01 (satu) buah dot,” tambahnya.

Sementara  itu pengakuan Hen kepada polisi ,Ia memperoleh barang dengan cara membeli dari orang Lubuk Pakam dengan istilah sak seharga  Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) persak, dan telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu selama satu tahun, untungnya setiap satu sak adalah Rp.500 .000,-(lima ratus ribu rupiah).

“ Informasi yang kita terima sore sebelumnya  tersangka sudah belanja, di wilayah Lubuk Pakam makanya malamnya kami tangkap,“ ujarnya. (sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *