Mencuri 45 Kilo Daging Sapi di Pasar, Abu Sofyan Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa M. Abu Sofyan di dampingi penasehat hukum Victor Sinaga dan Dian Fardiansyah menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencurian daging sapi seberat 45 kilogram. Kamis (2/5/2024).

Dalam sidang Online yang dipimpin oleh majelis hakim Nurnaningsih Amriani tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menjerat terdakwa dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

JPU Fathol Rasyid dalam dakwaanya mengungkapkan saat terdakwa dengan DPO Jufri melewati stand daging sapi milik Mochamad Hasan di Blok W Nomer 073 Pasar Tambah Rejo, Surabaya dan melihat frezeernya dalam keadaan penuh, muncul niat keduanya untuk mengambil daging sapi yang ada.

Kemudian, terdakwa dan DPO melakukan survey singkat di sekitar Pasar sebelum melakukan aksi pencurian.

Niat itupun dilaksanakan keduanya pada Kamis 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelum pasar Tambah Rejo ditutup terdakwa dan DPO Jufri sudah berapa di depan lokasi pasar.

Kemudian terdakwa masuk kedalam pasar dan bersembunyi di lantai 2. Sedangkan DPO Jufri bertugas menunggu diluar lokasi pasar untuk mengawasi keadaan di luar pasar.

Sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa mulai beraksi setelah pintu pasar ditutup oleh petugas keamanan Pasar Tambah Rejo pada pukul 21.30 WiB.

Dari lantai 2 terdakwa turun ke lantai 1 dan langsung mendatangi stand daging sapi milik Mochamad Hasan yang pintu tempat penyimpanan dagingnya dalam keadaan tidak tertutup rapat.

Merasa aman, lalu terdakwa membuka pintu freezer dan mengambil 4 kantong plastik daging sapi seberat 45 kilogram. Selanjutnya terdakwa bergegas naik ke lantai 2 lagi dan bersembunyi.

Sekitar pukul 24.00 WIB pintu pasar Tambah Rejo dibuka kembali oleh petugas keamanan. Lalu terdakwa keluar dari lokasi pasar sambil membawa daging sapi hasil curiannya.

Setelah itu terdakwa menemui DPO Jufri dan menyerahkan daging sapi curiannya untuk dijual.

Tidak diketahui berapa hasil penjualan yang telah diterima DPO Jufri. Saat itu terdakwa hanya mendapat bagian sebesar Rp.250 ribu dari DPO Jufri.

Seminggu kemudian berdasarkan CCTV diketahui ada seseorang mencuri di stand milik Mochamad Hasan.

“Terdakwa ditangkap petugas keamanan pasar saat mau mencuri lagi di stand yang sama. Sementara DPO Jufri yang menjual daging sapi hasil curian belum ditangkap,” kata JPU Fathol Rasyid. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait