Mencuri di Mall, Dua Warga Negara Aljazair Dituntut 8 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ulah dua Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30), mencuri tas, sepatu dan pakaian anak-anak di Tunjungan Plaza berbuah hukuman berat.

Warga Negara Asing asal Aljazair ini dituntut 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Damang menilai perbuatan terdakwa akibat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP mengenai pencurian.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian. Mengajukan permohonan agar keduanya dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,” ucap Damang membacakan tuntutannya di ruang sidang Candra, Selasa (30/10/2018).

Atas tuntutan itu, Gusti dan Tasya yang ditunjuk menjadi pengacara bagi kedua terdakwa, akan mengajukan nota pembelaan sepekan mendatang.

“Kami akan ajukan pembelaan sepekan mendatang,” jawab Gusti.

Sebelum persidangan ditutup, Majelis Hakim Jihad Arkahudin memberikan sedikit nasehat kepada para terdakwa agar dirinya sadar dan punya rasa malu karena sebagai warga negara asing sudah mencuri indononesia.

“Kamu harusnya malu, sudah cari istri orang Indonesia, ini kok malah mencuri. Tuntutan jaksa ini sudah sangat ringan, hukuman bagi orang yang mencuri dinegaramu adalah tangannya dipotong, atau jarinya,” ujar hakim Jihad saat memberikan nasehat kepada terdakwa sembari menutup persidangan.

Pada dakwaan JPU, Damang Anubowo SH disebutkan jika terdakwa Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30)
pada 11 Agustus 2018 bertempat di H&M Tunjungan Plaza Jl. Embong Malang telah mengambil tas milik toko H & M tanpa melalukan pembayaran.

Setelah dilakukan interogasi, terdakwa Sam Photchi (30) yang bertempat tinggal di City Paris Jln. Kemang Jakarta Selatan, sebelumnya telah melakukan pencurian di Toko Zara Tunjungan Plaza Surabaya bersama sama dengan terdakwa Bouadjadja Abde Hafid.

“Di Toko Zara, terdakwa mengambil barang barang berupa kemeja dan tiga pasang sepatu merk Zara” ujar JPU, Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaan pada Selasa (16/10/2018).

Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan hukuman maksimal 7 Tahun. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *