SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Joice Albert Suryadharma diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah diduga mencuri 2 Sertifikat Hak Kepemilikan Ruko Milik (SHM) Ruko yang dibeli Veronika Leoni, mantan istrinya di tahun 2011. Senin (6/1/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak didalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa pada tahun 2018, Terdakwa Joice Albert mengajukan kredit di Bank Panin dan LPD Darmasaba di Bali dengan jaminan Sertifikat Ruko yang di curi dari Veronika.
Diketahui, tanggal 17 Januari 2003, terdakwa Joice Albert menikah dengan Veronika Leoni di Dispenduk Capil Surabaya. Pernikahan keduanya dibuatkan Perjanjian Pisah Harta di Notaris Yulita Dasawati Asmoro.
Tanggal 21 Januari 2008 Veronika menyewa Safe Deposit Box (SDB) di Bank Sinarmas yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 64 Surabaya dan diberikan dua buah anak kunci, yang satu kunci dipegang oleh Veronika dan satu kunci lagi dipegang oleh terdakwa Joice Albert.
Tanggal 21 Desember 2010, terdakwa Joice Albert dengan Veronika resmi bercerai sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 519/Pdt.G/2010/PN.Sby.
Meski telah bercerai, keduanya masih berhubungan baik dan sering tinggal bersama di rumah Jalan Baruk Tengah XII CC.105 Surabaya.
Nah, setelah bercerai dari terdakwa Joice Albert, Veronika pada tanggal 25 Agustus 2011 membeli 1 unit ruko di Jalan Kutisari VII Surabaya Nomor 40 dengan SHM. No: 3116 tanggal 03 November 2011 sesuai dengan AJB No: 14/2011 atas nama Veronika Leona.
Juga membeli 1 unit ruko lagi pada tanggal 08 Desember 2016 yang beralamat di Pulau Kediri Nomor 60 Tabanan dengan SHM. No: 03887/Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali sesuai dengan AJB No: 1659/2016 Notaris dan PPAT I Gusti Kade Oka. Atas pembelian tersebut, SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona.
Namun setelah bercerai, Veronika tidak mencabut surat kuasa atas akses Safe Deposit Box (SDB) di Bank Sinarmas dari Terdakwa Albert, karena satu kunci lainnya yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa Albert sudah disimpan di dalam lemari pakaian di kamar tidur rumah yang beralamat di Jalan Baruk Tengah XII CC.105 Surabaya.
Sehingga 2 SHM Ruko yang disimpan Veronika dalam Safe Deposit Box (SDB) Bank Sinarmas dicuri oleh terdakwa Joice Alber untuk dipergunakan oleh terdakwa Joice Albert mengajukan hak tanggungan di Bank Panin dan LPD Darmasaba di Bali sehingga Veronika mengalami kerugian sebesar Rp. 1 miliar. (Han)