LABUSEL, beritalima.com – Kapolsek Kampung Rakyat AKP Herry Sugiarto atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) pada hari selasa tanggal 22 Mei 2018 sekitar pukul 20.30 WIB di jalan garuda 6 desa teluk panji II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (23/5/2018).
Awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 ketika pelapor An. Sarno sedang melaksanakan sholat terawih bersama keluarga, dia mendapat laporan dari Arisya Gadila Fitriana anak kandung pelapor bahwa rumah yang berada di jalan garuda 6 desa teluk panji II Kecamatan kampung rakyat Kabupaten Labusel telah dimasuki orang yang tidak dikenal.
Setelah diperiksa oleh anak pelapor barang-barang yang hilang berupa 1 unit hp merek OPPO neo 5 warna kuning,1 unit hp merek oppo RI, satu unit hp merek nokia poliponik warna putih, satu unit hp merek vivo Y53 warna kuning emas dan uang sebanyak Rp. 9.269.000,- mendapat laporan tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Kampung Rakyat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personil Reskrim Polsek Kampung Rakyat melaksanakan penyelidikan dan kemudian menangkap terlapor An. WJP Als, Jaka (16) warga SP II teluk panji jalur 6 Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel yang sedang menggunakan hp korban.
Kemudian Personil Reskrim mengamankan terlapor di Pos Polisi Teluk Panji, saat diinterogasi singkat, tersangka mengakui bersama rekannya An. MP Als. Pajar (16) warga teluk panji II jalur III Kecamatan kampung rakyat Kabupaten Labusel, yang masuk ke dalam rumah korban melalui tembok kamar mandi dan masuk ke dalam rumah dan keluar melalui pintu belakang.
Kemudian tersangka An.WJP menjelaskan barang yang mereka curi seperti uang kami taruh di bawah jembatan dan hp kami taruh di bawah pelepah sawit di jln jalur 6 teluk panji II, kemudian Personil Reskrim mengajak tersangka untuk menunjukkan dan mengambil barang tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merek oppo N5 warna kuning, 1 ( satu ) unit hp merek oppo RI warna biru, 1(satu) unit hp merek vivo Y53 warna kuning emas, 1 (satu) unit hp nokia warna putih, uang tunai sebesar Rp.9.269.000 ribu rupiah dan 1( satu ) unit sepeda motor honda GL PRO warna hitam les merah dengan no polisi BK 5140 ZN telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat guna proses penyidikan lebih lanjut”, ujar Kapolsek. (Oelies).