Mencuri Seratus Mobil, Akhirnya Ditangkap

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | SH (45) alias Obuy yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi otak dari serangkaian pencurian kendaraan di wilayah hukum Polres Cianjur, akhirnya hanya bisa pasrah saat anggota Polsek Warungkondang menangkapnya di Kampung Tugu Selatan RT.001/RW.006, Desa Tugu Selatan, Kabupaten Bogor, Rabu (29/1/2020).

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, SIK, SH, M.Hum dalam Press Release, Jum’at (31/1/2020), penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan kendaraannya. Hasil penyelidikan, pelakunya mengarah kepada Obuy.

Saat pria yang mengaku telah mencuri seratus mobil dalam waktu 10 tahun itu ditangkap, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit mobil Grandmax warna silver Nomor Polisi D 1387 PO, 1 unit mobil box L300 warna silver, 24 buah ban mobil, 1 buah pintu kanan depan mobil pick up T 120 SS, 1 buah bagian belakang mobil Luxio Nomor Polisi D 1387 PC, beberapa jok mobik pick up, beberapa lampu depan mobil, 3 unit sepeda motor (Suzuki, FU, Honda Beat 150 R), 7 mata kunci Leter T, 2 buah accu tower, 4 buah accu, kunci-kunci, selang las, 1 set soket/flasher stater, 3 buah speaker salon, 5 buah STNK mobil, 3 buah STNK motor, 4 buah kunci mobil, 3 buah kunci motor, E-KTP dan SIM A Atas Nama Opa Mustopa, 4 buah korek gas, 2 buah bong, 3 buah Handphone, barang yang ada di mobil (5 pasang sepatu anak merk Tennar, 13 pasang sepatu anak merk Runner, 30 pasang sepatu merk New Basket, 55 pasang sepatu Balita, 18 pasang sandal merek Ardilles, 4 box Gidie Bag, 40 pcs celana jeans wanita).

Pelaku yang dijerat pasal 363 KUHPidana, Tentang pencurian dengan pemberatan (curat) juncto pasal 480 KUHPidana tentang penadahan itu kini menyusul DR, D alias J, dan JS, anak buahnya yang lebih dulu masuk kerangkeng sementara Y alias TG masih dalam pencarian. Komplotan yang satu ini selalu mempreteli kendaraan hasil curiannya. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com

Pos terkait