SURABAYA – beritalima.com, Tiga pelaku pencurian penutup selokan dari besi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yaitu, Muhammaf Ainun Iqbal, Heri Susilo dan Aditya Pratama, dinyatakan bersalah dan divonis 7 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis ini dirasa sangatlah berat, mengingat penutup selokan alias gril tersebut diketahui dipasang oleh Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya menyalahi Spek, tanpa ada pengikat sama sekali.
Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena perbuatan ketiga terdakwa sudah merugikan Pemkot Surabaya dan perbuatan ketiga pelaku dapat membahayakan orang lain, sehingga majelis hakim tidak mempunyai alasan pemaaf.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammaf Ainun Iqbal, Heri Susilo dan Aditya Pratama, terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata hakim Tonggani dalam amar putusannya di ruang sidang Tirta 2, PN Surabaya. Selasa (12/4/2022).
Sementara sikap sopan terdakwa Muhammaf Ainun Iqbal, Heri Susilo dan Aditya Pratama selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum, menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim dalam memutus perkara dugaan pencurian ini
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Surabaya Samsu Efendi Banu yang pada sidang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
“Terima yang mulia,” kata masing-masing terdakwa kepada majelis hakim.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Muhammad Ainun Iqbal, Heri Susilo dan terdakwa Aditya Pratama ditangkap polisi dl. Raya Diponegoro Surabaya, tepatnya di depan Kebun Binatang Surabaya setelah mengambil penutup gorong-gorong dari besi dari Jalan Raya Arjuno Surabaya, tepatnya di Depan Toko Indomaret.
Penutup gorong-gorong itu bisa diambil karena tidak memiliki baut pengunci dan karena saat itu tidak ada pengendara yang melintas di jalan tersebut. Setelah berhasil mendapatkan penutup gorong-gorong tersebut, terdakwa langsung menaikannya ke atas sepeda motor lalu menjualnya.
Perbuatan terdakwa Muhammad Ainun Iqbal, Heri Susilo dan terdakwa Aditya Pratama diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.
Fakta persidangan pada Kamis (17/3/2022), saksi Puji Purwanto dari Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya menyebut harga pembuatan Grill tersebut sekitar sekitar Rp 4 sampai 5 juta. Sementara ketiga terdakwa sewaktu diperiksa majelis hakim menyebut biasanya mereka menjual seacara kiloan dengan harga Rp 200 sampai Rp 250 ribu. (Han)