SAMPANG, BeritLima.com – Polemik Penundaan Pilkades di Sampang terus bergulir, padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Penundaan Pilkades tersebut.
Sebelumnya pada tanggal 5 Juni 2024 di Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keluarkan Surat Edaran perihal, Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut berisi tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.
Setelah itu, Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, juga keluarkan surat edaran pada tanggal 21 April 2025 menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur terkait Pemilihan Kepala Desa menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.
Dan Bupati atau Wali Kota dapat mengevaluasi kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang atau menggantikan masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Menanggapi hal itu Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Sudarmanto membenarkan, jika dirinya tidak bisa melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur melalui DPMD Provinsi Jawa Timur.
“Intinya sebelum PP dan Permendagrinya belum keluar tidak boleh mengadakan Pilkades serentak atau Pemilihan Antar Waktu (PAW),” singkatnya pada wartawan. (FA)







