SUMENEP, beritalima.com|Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, secara resmi mencabut laporan di kepolisian terkait acaman pembunuhan terhadap dirinya oleh salah seorang warga melalui akun Facebook.
Bupati menandatangani langsung surat pernyataan pencabutan laporan itu, setelah bertemu dengan Achmadi warga Dusun Tanunggul Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan didampingi pengacara dan keluarganya, di Kantor Bupati Sumenep, Rabu (16/10/2019).
Bupati mengatakan, dirinya sejak awal berniat ingin mencabut pelaporan, karena sejatinya tidak ingin memenjarakan warganya, dengan catatan warga yang bersangkutan bertemu dan mengakui kesalahannya atas status di FB-nya, bahkan berjanji tidak mengulanginya.
“Saya ingin mengajak masyarakat kembali kepada warisan leluhur dalam hidup bermasyarakat maupun bermedia sosial, agar cerdas dan bijak sehingga apa yang dilakukannya tidak menimbulkan masalah hukum,” kata Bupati di sela-sela mediasi.
Bupati menyatakan, pelaporan ke kepolisian itu sebagai pembelajaran kepada masyarakat untuk bersikap bijak bermedia sosial, terutama dalam membuat status ataupun komentar, jangan sampai bahasanya mengandung unsur ancaman atau menghasut orang lain untuk membunuh.
“Pelaporan itu sejatinya hanya untuk memberikan pendidikan kepada yang bersangkutan dan warga lainnya bahwa warga Kabupaten Sumenep dalam bermasyarakat penuh dengan nilai-nilai budaya dan etika,” tuturnya.
Bupati berharap, masyarakat hendaknya memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk kegiatan yang positif dan bermanfaat baik untuk diri sendiri dan masyarakat, sehingga dalam melontarkan status atau komentar jangan sampai mengandung ancaman atau ingin menyakiti orang lain.
“Kita harus kembali kepada warisan leluhur bahwa dalam bermasyarakat harus beretika dan bermoral sesuai dengan pribahasa Bhuppa’ Bhâbbhu’ Ghuru Rato’ agar dalam hidup untuk saling menghormati dan mematuhi baik sikap maupun kata-katanya,” pungkasnya.
(MC/ An)