Mendekam Dalam Penjara Setelah Jual Motor Teman

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Bukannya berterima kasih setelah dibantu, Hasan Arifin (45) asal Krian Sidoarjo ini malah menjual sepeda motor milik temannya sendiri warga Jl. Mrutu Kalianyar Surabaya.

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Hasan ini sebenarnya terjadi pada, Sabtu 7 Januari 2017 pukul 19.00 WIB silam di Jl. Mrutu Kalianyar Surabaya. Pelaku yang saat itu bertamu kerumah korbannya yang juga temannya tersebut, lalu saat akan pulang dia meminjam sepeda motor korban.

Hingga satu unit sepeda motor Honda Supra 125 D warna hitam tahun 2002 Nopol L-2461-TY, atas nama Samuni warga Jl. Sidodadi Surabaya ini dibawa pelaku untuk pulang ke Krian dengan alasan tidak ada angkot karena sudah pukul 11.00 Wib.

Oleh pelaku sepeda motor beserta STNK tersebut dibawa menuju Krian, namun setelah ditunggu esok harinya, pelaku ini tidak juga mengembalikan motor korban. Hingga akhirnya pelaku melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Semampir Surabaya dan dinyatakan DPO.

Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, AKP Ahmad Junaidi menjelaskan, korban dan pelakunya ini sudah saling kenal sebagai teman. Dan saat pelaku membawa sepeda motor korbannya, dia juga sudah beritikat baik kepada pelaku agar segera mengembalikan motor yang dipinjamnya.

“Itikat baik korban tersebut tidak di hiraukan oleh pelaku karena dia tidak juga mengembalikan motor yang dibawanya, akhirnya korban melaporkan Kejadian itu ke Polisi “, jelas Junaidi, Minggu (21/5/2017).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Semampir berupa melakukan penyelidikan hingga beberapa bulan. Setelah menjadi DPO beberapa bulan, keberadaan pelaku ini terendus oleh petugas. Hingga akhirnya pelaku dapat dibekuk di daerah Krian Sidoarjo pada, Jum’at (19/5/2017) yang lalu.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa sepeda motor korban telah dijual olehnya kepada seseorang dengan harga Rp.3.500.000, dan uangnya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Setelah tertangkap, pelaku kini dijebloskan ke dalam jeruji penjara Polsek Polsek Semampir Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang ancamannya penjara hingga 6 tahun.

Repoter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *