Daryanto pada acara Workshop Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ia me.tata kan bahwa praktik pungli telah mencederai kinerja aparatur. Begitu juga pada workshop tersebut dapat memberikan sumbangsih untuk meningkatkan pengawasan. Sementara diungkapkan Mendikbud Muhadjir Effendy mendukung penerapan sapu bersih pungutan liar di lingkungan Kementerian Pendidikan.
Ia pun menyampaikan bahwa Kemendikbud adalah kementerian yang paling sering dikaitkan dengan pembangunan karakter bangsa. Oleh karena itu secara internal para aparatnya juga harus mencerminkan budaya bersih dari praktik yang merusak nilai integritas. Dan tidak boleh ada ruang gerak untuk praktik pungli di Kementerian dan Kebudayaan ini.
Dengan begitu Muhadjir pun mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 317/P/2016 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di lingkungan Kemendikbud, sesuai SE Menpan RB Nomor : 05 tahun 2015 yang merinci langkah – langkah memberantas praktik pungli.
Sementara Menkopolhukam menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih sesuai amat nawacita, melalui Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik – praktik pungutan liar yang tidak hanya merugikan masyarakat. Namun juga menurunkan kewibawaan dan citra positif pemerintah.
“Kami berharap agar APIP dapat bekerjasama dan saling koordinasi secara sinergis sehingga bisa berkontribusi secara aktif demi suksesnya pemberantasan pungli di lingkungan pemerintahan,” harapnya.
Oleh karena itu menurutnya, dapat mendahulukan yang terkait dengan pelayanan publik karena harus melindungi masyarakat yang dirugikan. Hal itu mengingat dari jaman ke jaman bahkan dari tahun ke tahun dari sebelum Indonesia merdeka, pungli sudah ada sampai sekarang.
“Ini wabah yang membudaya, sudah saatnya pungli itu diberantas dengan cara yang dibenarkan oleh hukum maka munculah Saber Pungli secara total,” imbuhnya. Dedy mulyadi