Menelisik Kasus Dugaan Penipuan Oleh Oknum Pegawai Puskesmas Pandian

  • Whatsapp

Sumenep, beritaLima – Kasus dugaan penipuan berupa pengadaan barang yang dilakukan oleh oknum PNS dilingkungan UPT. Puskemas Pandian Sumenep Madura Jawa Timur kembali mencuat setelah pihak korban penipuan dimaksud melapor ke instansi terkait.

Sebut saja Latifah wanita (46 th) warga desa Pandian Sumenep yang telah melaporkan Lea Ferriyana E. kepada Polres Sumenep atas Perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (pasal 378 subs 372 KUHP Pidana) pada 9/ 02 / 2016 lalu.

Dalam laporannya Latifah menerangkan bahwa dirinya mengumpulkan uang sebesar 250. 000. 000. Diberikan kepada pihak terlapor atas nama Lea Ferriyana dalam bentuk perjanjian kerjasama dan kwitansi ditandatangani. “Namun sampai kini, tidak kabar dan niatan baik dari Lea Febriyana untuk uang pinjaman yang saya keluarkan tersebut”, kata RA. Latifah.

Latifah juga menyampaikan bahwa Modus yang dilakukan oleh Lea Febriyana digencarkan melalui saudara saudara dekat Lea. “Kami yang kena tipuboleh Lea Febriyana adalah kerabat dekatnya sendiri. Mulanya kami tidak tau sama sekali bahwa Lea akan berbuat seperti ini kepada kami”, ujar Latifah bersama saudara lainnya Evi dan Yaya saat melaporkan kejadian penipuan oleh oknum PNS kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep, Senin (22/ 08).

Masih menurut Latifah, bahwa dirinya bersama saudara lainnya mendatangi instansi terkait adalah untuk menindak lanjuti laporan yang sudah dilakukan sebelumnya. “Karena sesuai dengan absensi pegawai Puskesmas Pandian bahwa Lea Febriyana sudah 8 bulan tidak masuk kantor. Apa dibenarkan seperti itu”, kata Latifah sambil berucap tanda tanya kepada Kasi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Kami hanya ingin keadilan dan sangsi apa yang akan diberikan kepada PNS yang telah melakukan perbuatan mencoreng moreng nama baik ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan melakukan perbuatan merugikan terhadap seseorang juga merugikan terhadap Negara karena tidak masuk Kantor, imbuh RA. Latifah.

Sementara, Awi Sukarno, Kasi pengawas pemerintah bidang kemasyarakatan inspektorat kabupaten Sumenep, membenarkan bahwa sesuai absen yang ada di UPT. Puskesmas Pandian bahwa saudari Lea Feriyana hingga Juli 2016 sudah 7 bulan tidak masuk kantor. “Sangsinya ya dapat dipecat secara tidak hormat. Namun kami punya Tim dalam melakukan tugas ini. Untuk itu saya harap ibu- ibu bersabar dulu sambil menunggu keputusan dari Tim Inspektorat”, jelas Awi.

Sebelumnya, RA. Latifah bersama rekan – rekannya yang merasa ditipu oleh Lea Febriyana dengan total dana kurang lebih 2 milyard tersebut sudah mendatangi dinas kesehatan Kabupaten Sumenep, BKPP ( Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Sumenep dilanjutkan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep.

( Tim)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *