Mengaku Duda dan Polisi, Ringkus Pria Cabuli Mahasiswi Asal Sidoarjo

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus RK (43) warga Mojokerto melakukan tipu muslihat kepada korban MT (19) warga Sidoarjo dengan mengaku sebagai Polisi yang berdinas di Polda Jatim dan status duda. Atas perbuatan tipu muslihatnya tersangka RK berhasil menyetubuhi korban MT. Saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/08/2022).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Korban MT dan tersangka RK berkenalan melalui social media. Kemudian pelaku RK dan korban MT menjalin komunikasi, tersangka RK mengaku bahwa dirinya adalah seorang Polisi yang berdinas di Polda Jawa Timur dan juga mengaku berstatus duda. faktanya tersangka RK memiliki istri dan 2 anak. Akhirnya dengan perbawa yang timbul dari tipu muslihat tersebut korban MT mau menjalin hubungan pacaran dengan pelaku RK.

“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 tersangka RK menjemput korban MT dan mengajak korban MT ke sebuah penginapan di Tretes Kab. Pasuruan. Sesampainya disana tersangka RK yang mengaku sebagai seorang polisi dengan status duda melakukan persetubuhan terhadap korban MT dan korban MT juga dijanjikan akan dinikahi setelah lulus kuliah,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka RK mendekam di jeruji besi dikenakan, Pasal 6 Huruf C, yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait