Mengaku Pejabat Pemprov Jatim, Suripto Tipu Warga dengan Janji Lolos PNS

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Modus lama kembali makan korban. Suripto (59) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/4/2026), setelah didakwa menipu sejumlah warga dengan mengaku sebagai Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menjanjikan bisa meloloskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Rico Luis Antonio Sinaga mengungkapkan, aksi penipuan tersebut dilakukan terdakwa sejak awal 2025 dengan lokasi berpindah-pindah, mulai dari warung kopi di kawasan Dupak hingga di tempat tinggal terdakwa.

“Terdakwa memperkenalkan diri sebagai Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar JPU Rico saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang. Senin (6/4/2026).

Dengan identitas palsu itu, terdakwa menawarkan jasa meloloskan calon PNS. Para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih untuk biaya psikotes, tes narkoba, hingga administrasi.

Para korban pun percaya. Terlebih, terdakwa kerap datang mengenakan pakaian dinas dan atribut menyerupai pegawai negeri, sehingga semakin meyakinkan korban.

Salah satu korban, Alif Nur Hamzah, diminta menyetor Rp 1,5 juta. Korban lainnya, Ahmad Safrin Sadad Khan menyerahkan Rp 1 juta. Eko Sunyoto juga turut menjadi korban dengan kerugian Rp 1 juta.

Tak berhenti di situ, Moch Rofik ikut tertipu dengan kerugian Rp 2 juta. Bahkan, Minatun mengalami kerugian terbesar mencapai Rp 26,5 juta setelah beberapa kali melakukan transfer kepada terdakwa.

“Para saksi menyerahkan uang kepada terdakwa baik melalui transfer maupun tunai,” lanjut JPU Rico.

Total kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama terdakwa.

Namun, janji tinggal janji. Hingga akhir 2025, tidak satu pun korban yang berhasil menjadi PNS. Terungkap pula bahwa terdakwa bukan pegawai negeri dan tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang dijanjikan.

“Faktanya, terdakwa bukan pegawai negeri dan tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang dijanjikan,” tegas JPU Rico.

Atas perbuatannya, Suripto dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 372 KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama palsu dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang,” pungkas Jaksa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait