Mengaku Sangat Kecewa, Singky Soewadji: Kasus CV. BT Dilanjutkan Secara Hukum Saja

  • Whatsapp
Foto: Saat Singky Soewadji bersama Komjen (Purn) Oegroseno (mantan Waka Polri) di Jatim dengan agenda menunggu kedatangan tim dari KSDAE

SURABAYA, beritalima.com | Singky Soewadji salah satu penerima kuasa Law Djin Ai alias Kristin mengaku sangat kecewa dengan pihak yang terkait dengan kasus penangkaran CV. Bintang Terang (BT), baik BBKSDA Jatim maupun KSDAE.

Kekecewaaan pemerhati satwa langka asal Surabaya ini bermula dari tertundanya agenda kedatangan tim bentukan Dirjen KSDEA ke Jatim, terkait kasus CV. Bintang Terang.

“Saya mendapatkan kabar dari Pdt. Rahmat jika mereka tidak berkomitmen dengan agenda yang dibuatnya sendiri.

Yang seharusnya besok (Kamis 26/09) itu tim bentukan Dirjen KSDAE datang ke Jatim, karena sebelumnya rencana hari ini (Rabu 25/09), ternyata ditunda besok (Kamis 26/09),” ucapnya kepada media ini. Rabu (25.09/2019)

“Yang mana informasi hari Kamis saya dapat langsung dari Dirjen KSDAE langsung.

Ternyata malam ini saya dapat kabar dari Pdt. Rachmat ditunda lagi dengan alasan yang menurut saya tidak jelas,” tambahnya.

Pada hal, kata Singky, Komjen (Purn) Oegroseno (mantan Waka Polri) bersama tim telah menunggu bersama penyidik dari Mabes Polri.

“Ini kan mengecewakan banyak pihak. Makanya sekarang saya sudah tidak peduli lagi dengan mereka.

Sekarang saya hanya konsen ke ratusan satwa burungnya saja, karena kondisinya makin stres dan ada yang mati.

Hingga hari ini progres pengurusan ijinnya juga masih terus bertele-tele. Yang kurang ini lah, yang kurang itu lah,” tandasnya.

Singky berpendaat, kasus matinya ijin CV Bintang Terang selama tiga tahun itu murmi kesalahan BBKSDA Jatim.

Mereka gagal dan lalai dalam melakukan tugas dan pembinaan, namun kepala balainya mau cuci piring sehingga menjadikan penangkar yang seharusnya dibina malah justru dibinasakan dan dirampok.

Saking geramnya, Singky juga mengatakan jika dirinya telah menyarankan kepada Pdt. Rahmat untuk tidak lagi melanjutkan pengurusan izin CV. Bintang Terang, karena dia telah mendapatkan kesan soal ketidak beresannya.

“Silahkan rampas satwa burung itu, jika memang kata ‘rampas’ itu menjadi keyakinan pendapat Nandang (Kepala BBKSDA Jatim-red), dengan mengatas mamakan putusan pengadilan.

Semua satwa di CV Bintang Terang tidak ada yang bisa membuktikan sebagai satwa ilegal, termasuk hasil putusan pengadilan, jadi silahkan dirampas atas nama satwa milik negara, tantang Singky yang juga mantan atlet dan pelatih nasional olah raga berkuda ini.

Bahkan saya juga telah menyarankan ke Pdt. Rahmat untuk tidak perlu lagi meneruskan pengurusan ijinnya.

Nanti kita lihat, siapa yang bakal jungkir balik ?” pungkasnya, namun Singky tidak menjelaskan secara detil, apa yang dimaksud. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *