SURABAYA – beritalima.com, Tri Wiyono menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tri diadili karena sudah menipu seorang pengemudi Gojek bernama Asari, dengan modus memberikan pekerjaan sebagai sopir ambulan di kamar mayat RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
Dalam sidang, Tri jujur mengaku kalau baju petugas RS Dr Soetomo yang dipakai didapat dari jemuran yang ada dekat Mushola rumah Sakit.
“Saya curi baju itu, lalu saya pakai dan mengaku sebagai sopit ambulan kepada Asari,” katanya di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (23/02/2023).
Hari Sabtu 3 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa Tri Wiyono memakai baju berlogo RSUD Dr. Soetomo duduk-duduk santai di trotoar depan kampus Unair.
Saat duduk santai, dia bertemu dengan Asari, seorang laki-laki yang sedang mangkal Gojek didepan pintu keluar masuk sebelah timur Kampus B Unair Surabaya, dan berkenalan.
Dalam perkenalan itu, Asari bertanya pada terdakwa Tri Wiyono ‘Kerja Dimana Mas,?’ dan Dijawab oleh terdakwa Tri Wiyono ‘Kerja Dirumah Sakit’.
Pucuk dicinta ulampun tiba, setelah itu Asari ditawari pekerjaan sebagai sopir ambulan di kamar mayat RSUD Dr. Soetomo oleh terdakwa Tri Wiyono.
Asari sempat bertanya pada terdakwa Tri Wiyono ‘Apakah Bisa Umur Saya Sudah 57 Tahun’. Dengan mimik meyakinkan, terdakwa Tri Wiyono berkata ‘Ya Bisa, Maksimal Umur 60 Tahun”. Terjebak dengan bualan Itu, lantas Asari tertarik dengan tawarkan lowongan kerja tersebut.
Tercapai kata sepakat, Asari pada hari Minggu 4 Desember 2022 pukul 11.00 Wib diminta oleh terdakwa Tri Wiyono datang ke Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo untuk dipertemukan dengan seseorang yang akan memasukkan Asari menjadi Sopir Ambulance.
Sewaktu Asari berrtemu dengan terdakwa Tri Wiyono dekat Masjid An- Nur RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Asari diajak memasukkan sepeda motornya ke dalam Masjid, menunggu orang yang akan memasukkannya menjadi Sopir RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
“Kemudian terdakwa berpura-pura menelepon orang yang akan memasukkan Asari. setelah itu terdakwa memberikan kabar ke Asari kalau orang yang akan memasukkannya datang 15 menit lagi dengan mengendarai mobil Vios membawa anakkya yang masih kecil,” kata Jaksa Kejari Surabaya Anang Arya Kusuma membacakan surat dakwaan.
Setelah itu terdakwa izin meminjam sepeda motor milik Asari untuk dipakai ke Indomaret. Awalnya Asari menolak. Kembali terdakwa Tri Wiyono membohongi Asari dengan mengakatakan kalau Handphonenya sedang di cas didalam masjid. Asari pun percaya dan memberikan kunci Yamaha Frego B5D A/T tahun 2020 Nopol; S-6889-OBC beserta SNTK dan kunci kontaknya dan terdakwa tidak pernah kembali lagi.
Celakanya, oleh terdakwa Tri Wiyono Motor Asari dibawah ke Jalan Dupak dan dijual pada DPO Koirul dengan harga Rp. 2 juta. Uang hasil penjualan Motor tersebut dipakai terdakwa Tri Wiyono untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.
Aibat perbuatan terdakwa Tri Wiyono tersebut, Asari mengalami kerugian meteri kurang lebih sebesar Rp. 19 juta.
Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 05.30 Wib Tri Wiyono ditangkap di pinggir jalan Jl. Kapas Krampung Surabaya. (Han)