Mengaku Terima Uang Kopi, Honorer PN Surabaya Tidak Diberi Sangsi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Maligia Yusuf Pungkasan alias Pungky ajudan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dju Johnson Mira Mangingi, tidak diberi sangsi apapun meski mengaku merima suap berupa uang kopi dari Panitera Pengganti (PP).

Suap uang kopi tersebut diakui Pungky
saat dirinya memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus OTT KPK dengan terdakwa M Hamdan, pada Rabu (9/8/2022) lalu.

Meski hanya berstatus sebagai pegawai honorer, Pungky dapat melobi wakil ketua PN Surabaya, dalam menentukan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara sesuai keinginan dari PP.

Menanggapi fakta seperti itu, Humas PN Surabaya, Agung Parnata menyatakan pihaknya belum melakukan klarifikasi terhadap Pungky, atas keterangannya di persidangan Tipikor tersebut.

“Yang bersangkutan hanya menjawab atas keterangannya sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa KPK. Dan kami belum melakukan klarifikasi atas keterangannya itu,” kata Agung saat dikonfirmasi. Kamis (11/8/2022).

Namun Agung mengaku akan tetap meminta klarifikasi pada ajudan wakil ketua PN Surabaya itu. Agung juga mengaku tidak akan pernah melaporkan Pungky secara pidana bila seandainya dia memberikan keterangan palsu pada saat persidangan OTT KPK tersebut.

“Yang pasti, nanti kami akan klarifikasi dulu. Dan saya rasa kita tidak boleh berandai andai (Laporan Polisi),” tambahnya.

Kendati Pungky dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah mengaku meminta suap yang diklaim sebagai uang kopi terhadap perkara yang diajukan ke Wakil Ketua PN Surabaya, Agung belum bisa memberikan sanksi.

“Selama ini tidak ada suap atau pungli di PN Surabaya. Semua pengaturan majelis hakim yang akan bersidang sudah terjadwal dan tidak perlu atur-atur seperti itu dan sudah ada Tupoksinya.” paparnya

Atas Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam mengatur jadwal hakim, disinggung peran Pungky atas keterangannya dalam persidangan, Agung mengku karena punya akses.

“Ya Tupoksi itu selama ini sudah berjalan, mungkin dia (Pungky) merasa punya akses langsung dengan Wakil ketua PN,” ucapnya.

Disinggung kembali sangsi yang akan diberikan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Pungky yang mencoreng nama keadilan, Agung kembali tidak dapat memberikan keterangan pasti.

“Ya nanti saja, kami belum melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Selanjutnya Agung mengaku, guna mengantisipasi dugaan praktek penyuapan dalam pengaturan perkara, PN Surabaya telah melakukan langkah antisipatif salah satunya dengan membatasi ruang lingkup yang tidak boleh dimasuki.

“Kami setiap Minggu selalu melakukan rapat dan pimpinan meminta agar tidak ada Pungli dalam perkara. Bahkan kami telah membuat aturan tempat yang tidak boleh dikunjungi orang lain selain pegawai, termasuk ke atas (ruang hakim),” ucapnya.

Namun, disinggung banyaknya orang selain pegawai Pengadilan Negeri Surabaya yang naik ke ruangan hakim, Agung langsung membantahnya,

“Tidak ada Mas, tidak ada yang boleh naik,” pungkasnya.

Perlu diketahui, untuk mengejar predikat pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Pengadilan Negeri Surabaya membuat kartu bertulisan Layanan tanpa Pungli, suap, korupsi dan Gratifikasi yang wajib digunakan oleh para pengunjung. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait