Mengambil ‘Jalur Aman’, Mantan Walikota Madiun Tidak Mengajukan Banding

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Masa pikir-pikir atas vonis 6 tahun yang jatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap mantan Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, berakhir hari ini, Selasa 29 Agustus 2017.

Namun meski sesuai aturan telah diberi waktu satu minggu untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau menyatakan banding, rupanya ia memilih ‘jalur aman’ dengan menyatakan tidak mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

Pasalnya, jika mengajukan banding, ada tiga kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Pertama, putusan bisa menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama (PN Tipikor), kedua putusan bisa berkurang dari vonis pengadilan tingkat pertama dan ketiga, putusan bisa bertambah.

“Tidak banding,” kata Indra Priangkasa, penasehat hukum Bambang Irianto, dalam pesan yang dikirim melalui Whatshap, Selasa 29 Agustus 2017, sore.

Dengan menyatakan tidak banding atau menerima putusan hakim, berarti Bambang Irianto mengakui perbuatannya telah melakukan korupsi/menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti dalam dakwaan jaksa dan putusan hakim.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis selama 6 tahun dan denda satu milyar rupiah subsider 4 bulan kurungan. Dengan kata lain, jika tidak mampu membayar uang denda, dapat diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan (bukan pidana penjara), Selasa (22/8) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai
Unggul Warso Mukti, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi/gratifikasi dan pencucian uang sebagaimana dimadsud dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, yang menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Selain itu, Bambang juga menerima gratifikasi. Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Kota Madiun. Karena mantan politikus partai Demokrat ini juga menerima uang berkaitan dengan perizinan dan honor pegawai. (Dibyo).

Foto: Dok Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *