LUMAJANG,beritalima.com- Kegiatan rutin yang memang harus dilaksanakan petugas bagian jalanan, terkait dengan keamanan, ketertiban dan kelengkapan para pengendara kendaraan bermotor. Satlantas polres Lumajang melaksanakan operasi rutin di Jalan Lintas Timur Lumajang, bersama dengan jajaran anggota Dishub pada (09/01/2019) jam 11.24 WIB sebagai kegiatan rutin penertiban masyarakat.
Menurut sumber dari polres, pada saat melakukan operasi tersebut, tampak dari kejauhan seorang pengendara yang ragu-ragu melewati barisan petugas.
Betul sekali pengendara R2 tidak mau berhenti sewaktu diberhentikan petugas, bahkan terus nyelonong melewati petugas. Setelah diupayakan untuk berhenti ternyata pengendara tersebut pria paruhbaya bernama Heru, alamat Jl Ciliwung jogotrunan.
Anggota Satlantas polres Lumajang, Brigadir Achmad fendik dan Kanit Turjawali Ipda Maryanto menanyakan kelengkapan surat surat berkendara pada Heru. Ditanya surat-surat malah marah-marah berujung ngajak berkelahi. Heru enggan diperiksa petugas dan mengeluarkan dalih “mending berkelahi daripada menyerahkan kendaraan saya”, ujar Heru.
Kanit Turjawali Ipda Maryanto menanggapi bapak tersebut dengan kepala dingin
“tidak pak, saya tidak mengajak berkelahi, saya cuma melaksanakan tugas saya pak. Kalau memang sepedanya tidak mau ditahan, bapak bisa telfon saudara bapak untuk mengantarkan STNK. Kendaraan bapak kami tahan sementara, bapak juga tidak memiliki SIM sebagai prosedur berkendara”, tutur Maryanto dengan sopan.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan
“saya mengapresiasi anggota saya setinggi-tingginya karena dapat tetap berfikir jernih saat situasi sedang memanas seperti itu, dan tetap mengedepankan Senyum Sapa Salam dan juga tetap bersikap Humanis meski saudara Heru bersikeras berbicara dengan tensi tinggi”, terang Arsal Sahban.
Akhirnya Heru ditilang karena melanggar pasal 281 tidak bisa mununjukan SIM dan 288(1) karena tidak bisa menunjukan STNK. “tetap saya tilang dulu bapak, kalau tidak kita tilang dan sepeda tidak kita amankan kita yang disalahkan, kalau ada stnk nya silahkan sepeda bisa diambil lagi”, tambah Maryanto.
Setelah kurang lebih 30 menit, datang saudara Heru dengan membawa STNK untuk menukar BB yg disita untuk sidang dan di tukar STNK.
Pelajaran bagi penyelenggara hukum tidak bersikap arogan menghadapi seseorang yang atau memang sebelumnya punya masalah, dan akhirnya spontanitas terbawa dalam kejadian saat itu. Memang sudah seharusnya para pengendara kendaraan bermotor melengkapi segala syarat-syarat berkendara. Terkait dengan masalah tersebut adalah tidak terlepas dari hukum sebab akibat. (Jwo)