MOJOKERTO, Beritalima.com – Inspektur Kabupaten Mojokerto, Drs Pudji Widodo dilaporkan oleh LSM Sapu Jagad dengan di dampingi Kuasa Hukum Muhammad Zulfan, S.H ke Polres kabupaten Mojokerto pada bulan Mei 2024.
Laporan itu dilakukan. Adanya dugaan pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer di inspektorat menyalahi peraturan bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2014 tentang pegawai pemerintah tidak tetap daerah (PPTTD )
Kepada awak Media, Muhammad Zulfan S.H, mengatakan, bahwa inspektorat kabupaten Mojokerto telah melakukan pemberhentian sejumlah tenaga Honorer yakni, YS, MS, FA dan PKG dari Inspektorat tanpa Prosedur.
” Padahal mereka telah lama bekerja. bahkan, YS telah bekerja di Inspektorat hingga Enam kali pucuk pimpinan Inspektorat.” ujar M.Zulfan Advokat yang berkantor di Mojosari ini.
M.Zulfan juga menerangkan, ia juga mencium adanya permainan, pasalnya, pasca keempat tenaga Honorer itu diberhentikan, inspektorat mengangkat tenaga honorer baru yang disinyalir tak sesuai Perbup.
“Padahal dalam Perbup sudah jelas bahwa pengangkatan dan pemberhentian tenaga Honorer harus melalui prosedur yang bener yakni harus melalui perencanaan karena menyangkut gaji mereka, dan mereka bekerja juga mendapat surat keputusan (SK),” ungkapnya. Rabu (7/8/2024) di warung Jcost.
Terkait perkembangan, laporan itu, dirinya kemarin tanggal 5 Agustus mendapat tembus surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari Polres Mojokerto, dan saat ini penyidik polres Mojokerto bakal meminta keterangan Lima saksi dari BKPSDM Kab Mojokerto
“Alhamdullilah sejauh ini penyidik menanggani masalah ini secara profesional, pasalnya setiap perkembangan kami selalu di beri tembusan”ucapnya
Atas kasus ini Ia berharap bupati Mojokerto bisa mengontrol dan mengawasi OPD terkait pengangkatan tenaga honorer.
Sementara itu, Drs Pudji Widodo Inspektur Kabupaten Mojokerto ketika di konfirmasi via WhatsApp terkait permasalahan tersebut, dirinya menghormati pengaduan tersebut.
“Saya menghormati pengaduan dimaksud dan mengikuti prosesnya” ujar Pudji Widodo via WhatsApp (Kar)