Mengejar Target Pajak 2018 Untuk Memenuhi Kuota 17 Milyar

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Dalam rangka untuk memenuhi target pajak 2018 yang mencapai 17 milyar, melalui jajaran BPRD sampai tingkat kecamatan seakan berlomba untuk memenuhi kuota tersebut.
Pemkab Lumajang melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang terus menggenjot pendapatan pajak dari semua sektor, baik pajak sektor perhotelan maupun dari sektor pertambangan khususnya di bidang tambang pasir.

Menurut Suhariyanto Kasi Perencanaan dan pengendalian Operasi BPRD Kabupaten Lumajang 26/04/2018, kepada awak media menjelaskan, bahwa sampai saat ini pendapatan pajak lancar namun yang bermasalah adalah di bidang penambangan pasir dimana masih banyaknya pertambangan yang belum berijin sehingga pajak tidak bisa masuk ke khas daerah dan belum bisa meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD).

Suhariyanto menjelaskan, “Sampai saat ini pendapatan pajak tidak ada masalah, namun terkendala di bidang pertambangan pasir karena masih banyak penambang ilegal sehingga kita tidak bisa melakukan penarikan pajak”, Ucapnya.

“Masih banyaknya penambangan ilegal ini dikarenakan izinnya belum turun dan masih dalam proses”, Ungkap Suhariyanto.
Suhariyanto juga menjelaskan bahwa, pihaknya sudah malakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait untuk melakukan tindakan yang bisa meningkatkan pendapatan pajak dalam bidang pertambangan salah satunya dengan mendirikan pos pantau di setiap daerah yang dilalui pertambangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak dan akan mendirikan pos pantau yang akan diletakkan di 10 titik dikawasan pertambangan”, pungkas Suhariyanto.

Menurut Suhariyanto, pendapatan pajak yang diterima dari sektor pertambangan pasir masih mencapai tiga milyar lima belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah (Rp. 3.015.457.500). Dirinya berharap pendapatan pajak akan terus meningkat hingga mencapai target, agar tidak seperti tahun sebelumnya dimana pendapatan dari sektor pajak tidak mencapai target. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *